Kejari Parepare Musnahkan Dua Ribu Batang Rokok Ilegal

Kejari Parepare Musnahkan Dua Ribu Batang Rokok Ilegal
Kejari Parepare Musnahkan Dua Ribu Batang Rokok Ilegal. (Foto: Takbir)

ONEANEWS.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Parepare melakukan pemusnahan rokok ilegal sebanyak 2.000 batang atau 110 bungkus, di Halaman Kantor Kejari Parepare, Kamis (18/7/2024), pagi.

“Jadi terkait pemusnahan barang bukti ini, kami libatkan unsur forkopimda dan pihak terkait di mana Bea Cukai yang menangkap barang bukti cukai rokok,” kata Kajari Parepare Abdillah.

Abdillah mengatakan bahwa pelanggaran hukum rokok ilegal tersebut karena cukai palsu dan masuk dalam tindak pidana khusus dan ini diamankan Bea Cukai hasil dari sweeping di pelabuhan dengan mengamankan satu orang tersangka.

“Yang kita jadikan tersangka adalah orang yang membawanya. Jadi kemarin itu dibawa masuk Pelabuhan Parepare, pelabuhan Jawa asalnya,” ungkapnya.

Abdillah membeberkan bahwa tidak menutup kemungkinan rokok ilegal ini mungkin telah beredar di tengah masyarakat. “Bea cukai kerugiannya ditaksir sekitar Rp2 miliar,” bebernya.

Kepala Seksi Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Parepare Jufri Sanusi mengatakan bahwa barang bukti yang dimusnahkan ini merupakan hasil dari operasi pada akhir 2023 lalu.

“November kita melakukan penyelidikan dan P21 itu di awal 2024 dan tersangkanya itu satu orang. Rokok ini dari Jawa dan kita dapat informasi yang mau dibawa ke Parepare dan kita tunggu dan memang benar dan kita langsung melakukan penangkapan,” ucapnya.

Sanusi menuturkan bahwa untuk mengantisipasi peredaran rokok ilegal, pihaknya setiap bulan melakukan operasi.

“Apalagi wilayah kita cukup luas ada 12 kabupaten/kota. Jadi kita membagi anggota dan yang jelasnya kita setiap bulannya melakukan operasi kasus rokok ilegal,” tandasnya. (*)

Bagikan artikel ini ke :
error: