Kajati Sulsel Bincang Sore di Atas Kapal Phinisi, Bahas Sosialisasi Nita Kesepahaman Kejaksaan dan TNI

Kajati Sulsel Bincang Sore di Atas Kapal Phinisi, Bahas Sosialisasi Nita Kesepahaman Kejaksaan dan TNI
Kajati Sulsel Bincang Sore di Atas Kapal Phinisi, Bahas Sosialisasi Nita Kesepahaman Kejaksaan dan TNI. (Foto: Humas Kejati Sulsel)

ONEANEWS.com – Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan Agus Salim, S.H,M.H., menjadi pembicara bincang membahas sosialiasi Nota Kesepahaman antara Kejaksaan RI dengan TNI terkait koordinasi Bidang Pidana Militer, di atas kapal Kayu Phinisi Makassar, Selasa (2/7/2024), kemarin

Kegiatan sosialisasi yang diinisiasi Bidang Pidana Militer Kejati Sulsel Onboard kapal phinisi ini dihadiri beberapa petinggi TNI dan PJU Kejati Sulsel yaitu Oditurat Militer IV Makassar, Brigjem TNI DR. Suryadi Syamsir, S.H.,M.H, Kaotmil IV-17 Makassar Kol.TNI Andri Wijaya, Para Pejabat Personel, Komandan Polisi Militer Dan Kepala Hukum/Dinas Hukum Kodam Xiv/Hasanuddin, Divisi Infanteri 3 Kostrad, Lantamal VI, Komando Operasi Udara II, Komando Sektor II Dan Pangkalan TNI AU Sultan Hasanuddin, Para Asisten dan KTU Kejati Sulsel.

Kajati Sulsel Agus Salim sangat mengapresiasi kegiatan ini dilaksanakan di luar jam dinas. Oleh karena itu, dirinya mencoba mengemas kegiatan ini lebih santai/rileks dan dilaksanakan di atas kapal Phinisi.

“Kita onboard di kapal Phinisi yang merupakan karya anak bangsa, menikmati keindahan ciptaan allah swt di sore sampai malam hari sambil berlayar melihat kota makassar dari laut,” katanya.

“Meski kegiatan diaransir lebih santai, tentu diharapkan tidak mengurangi nilai keilmuan dan silaturrahmi kita pada sore hingga malam nanti. Kajati Sulsel Agus Salim melanjutkan bahwa kolaborasi Kejaksaan RI dengan TNI sudah lama terjalin,” tambahnya.

Diperkuat lagi dengan terbitnya peraturan Presiden nomor 15 tahun 2021 tentang perubahan kedua atas peraturan Presiden nomor 38 tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kejaksaan RI dan di-breakdown dengan peraturan Kejaksaan RI nomor 1 tahun 2021 tentang perubahan kedua atas peraturan Jaksa Agung RI nomor Per-006/A/JA/07/2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kejaksaan RI yaitu terbentuknya Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer di Kejaksaan Agung dan Asisten Pidana Militer di jajaran Kejaksaan Tinggi.

Kajati Sulsel Agus Salim menegaskan bahwa substansi diskusi kita pada sore hari ini mengacu pada Nota Kesepahaman antara Kejaksaan RI dengan TNI tentang pemanfaatan sumber daya dan peningkatan profesionalisme di bidang penegakan hukum, sebagaimana diketahui bahwa nota kesepahaman ini sebenarnya sudah ada sejak tahun 2018 dan diperpanjang pada bulan April tahun 2023.

Dalam Nota kesepahaman, setidaknya 8 bidang yang dapat dikerjasamakan. Setelah kunjungan kerja Panglima TNI beserta staf ke Kejaksaan Agung pada tanggal 15 Januari 2024, tindak lanjut nota kesepahaman dipertegas oleh Panglima TNI melalui surat telegram Panglima TNI nomor st/71/2024 tanggal 31 Januari 2024.

Materi muatan yang tercantum dalam perpres, Nota kesepahaman dan surat telegram Panglima TNI merupakan dasar koordinasi yang bersesuaian dengan tugas dan fungsi bidang pidana militer.

Secara umum, sinergitas antara Kejaksaan RI khususnya Kejaksaan Tinggi Sulsel dengan TNI di wilayah Sulsel, Sultra dan Sulbar sudah berjalan dengan sangat baik. koordinasi teknis pun berjalan lancar antara Kejaksaan Tinggi Sulsel dengan Oditurat Militer Tinggi IV (OTMILTI IV), Oditurat Militer IV-17 (OTMIL IV-17), peradilan militer III-16 (DILMIL III-16) maupun lembaga pemasyarakatan militer IV (LEMASMIL IV) Makassar.

Dari kolaborasi itu, capaian kinerja bidang pidana militer Kejati Sulsel hingga semester I tahun 2024 mencapai 87 kegiatan yang terdiri atas 50 kegiatan koordinasi teknis (terkait penanganan perkara), 11 sosialisasi non teknis, 1 penyelidikan dan 25 kegiatan lain.

Untuk itu Kajati Sulsel Agus Salim mengharapkan adanya tanggapan dan saran masukan terkait tindak lanjut nota kesepahaman antara Kejaksaan RI dengan TNI dan peningkatan koordinasi teknis antara Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan dalam hal ini bidang Pidana Militer dengan jajaran TNI.

Sebagai contoh di tataran teknis, khususnya di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, ditemukan adanya perkara yang dihadapi/ditangani oleh Kodam atau Kodim yang perlu pendampingan hukum dari Kejaksaan.

Contoh lain yang terjadi di wilayah Jawa Timur, ketika pengadilan tidak berkenan menangani perkara koneksitas, termasuk adanya hubungan yang disharmoni antara Kejaksaan dengan Kodam di Sulut. deretan permasalahan seperti ini yang menarik dibahas, misalnya bagaimana formulasi pendampingan hukumnya dan lain-lain.

Menyikapi tentang Gambaran permasalahan yang dihadapi, menurut Agus Salim maka diperlukan kesamaan niat untuk meningkatkan dan memantapkan relasi kelembagaan antara Kejaksaan RI dengan TNI.

“Kolaborasi dan sinergi, silaturrahmi serta komunikasi harus terjaga agar hubungan kelembagaan akan semakin solid dan meningkat,” tutup Agus Salim. (*)

Bagikan artikel ini ke :
error: