Bawaslu Parepare Lakukan Pengawasan Ketat dalam Proses Coklit Pemilih Pilkada 2024

Bawaslu Parepare Lakukan Pengawasan Ketat dalam Proses Coklit Pemilih Pilkada 2024
Bawaslu Parepare Lakukan Pengawasan Ketat dalam Proses Coklit Pemilih Pilkada 2024. (Foto: Humas Bawaslu Parepare)

ONEANEWS.com – Bawaslu Kota Parepare bersama jajarannya melakukan pengawasan terhadap proses pencocokan dan penelitian (coklit) data pemilih. Langkah ini bertujuan memastikan bahwa data pemilih dicocokkan dan diteliti dengan benar sesuai aturan yang berlaku.

Hal ini sejalan dengan Surat Edaran Bawaslu Republik Indonesia Nomor 89 Tahun 2024 tentang Pencegahan Pelanggaran dan Pengawasan Penyusunan Daftar Pemilih dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2024.

“Kami melakukan pengawasan langsung di lapangan oleh Panwaslu Kecamatan dan Pengawas Pemilihan Lapangan, dengan fokus pada ketepatan prosedur, data yang mutakhir, akuntabel, reliabel, dan transparansi. Kami juga memverifikasi data pemilih secara akurat sesuai dengan kondisi di masyarakat,” ujar Susi, Anggota Bawaslu Kota Parepare.

Proses coklit ini merupakan bagian penting dari persiapan Pemilihan Serentak Tahun 2024 yang dilakukan oleh Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP). Kegiatan ini berlangsung dari tanggal 24 Juni 2024 hingga 24 Juli 2024.

Pengawasan coklit dilaksanakan dengan dua metode, yaitu pengawasan melekat terhadap Pantarlih saat melaksanakan coklit untuk memastikan pelaksanaan sesuai peraturan, dan uji petik terhadap pelaksanaan coklit dengan mengambil sampel 10 Kepala Keluarga per hari untuk diuji secara acak. Setiap pengawasan harus dilaporkan secara berjenjang ke Bawaslu.

“Harapan kami dengan adanya proses coklit ini, semua warga Kota Parepare yang memenuhi syarat sebagai pemilih dapat terdaftar dengan benar sehingga mereka bisa menggunakan hak pilihnya pada Pemilihan Serentak Tahun 2024,” tambah Susi.

Selain memastikan keakuratan data, pengawasan juga dilakukan untuk memastikan tidak adanya pemilih ganda, pemilih tidak sah, atau pemilih yang tidak memenuhi syarat dalam daftar pemilih. Proses coklit harus berjalan transparan, adil, dan bebas dari potensi pelanggaran atau ketidakberesan lainnya.

Bawaslu Kota Parepare beserta jajarannya, selain melakukan pengawasan melekat dan uji petik pada tahapan coklit ini, juga mendirikan Posko Kawal Hak Pilih. Diharapkan, dengan adanya posko ini, setiap warga dapat memastikan hak pilih mereka terlindungi dan dapat digunakan secara efektif. (*)

Bagikan artikel ini ke :
error: