Tokoh Muda Anton Wahid Sebut Beberapa Pejabat ASN Pinrang Tidak Netral, Dorong Pj Bupati Lakukan Mutasi
ONEANEWS.com – Sebagai upaya untuk menciptakan netralisasi dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah sekaligus pemberdayaan (empowering).
Tokoh muda di Kabupaten Pinrang, Anton Wahid menyebut organisasi pemerintahan daerah Pinrang mutlak diperlukan adanya rolling jabatan (mutasi).
Hal itu kata Anton, begitu lemahnya kesadaran aparatur daerah terhadap loyalitas dan disiplin pegawai negeri sipil terhadap tugas, fungsi dan tanggung jawabnya memikul amanah konstitusi.
“Kuat bukti bukan dugaan lagi di bumi Lasinrang. ASN baik pejabat struktural dan ASN non pejabat banyak yang terlibat dalam politik praktis meski pergerakannya secara silent,” ujar dia, Minggu (2/6/2024).
Dia mengungkapkan, jika ini tidak ditanggapi secara serius maka pasti akan terjadi di stabilitas kebijakan penyelenggaraan pemerintahan daerah yang notabene dapat menggagalkan pemerintahan Pj Bupati Pinrang Ahmadi Akil dalam menahkodai Bumi Lasinrang.
“Terlebih lagi jika mereka (ASN) memegang jabatan strategis daerah maka tidak mungkin sangat berpotensi menimbulkan ketidakstabilan roda pemerintahan daerah.” Sebutnya.
Anton menambahkan di tengah kondisi SDM pejabat struktural kita yang dianggap kurang berkualitas dan juga terkesan banyak pejabat yang diangkat tidak memenuhi syarat jabatan struktural karena harus diakui pejabat struktural yang diangkat adalah produk nepotisme atau produk kepentingan politik diujung masa jabatan rezim lama yang ingin kembali maju sebagai Bacalon Bupati Pinrang.
Sehingga bila loyalitas ganda terjadi pada awal masa jabatan Pj Bupati Pinrang Ahmadi Akil begitu terasakan. Olehnya kondisi ini membuat pemerintah pusat menyadari akan hal itu dan menurunkan regulasi tentang pedoman pengangkatan jabatan struktural daerah melalui Surat Edaran Menteri pendayagunaan aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi no.19 THN 2023 tanggal 22 September 2023, tentang mutasi / rotasi pejabat pimpinan tinggi menduduki jabatan belum mencapai 2 tahun.
Menurutnya, yang substansinya Bupati dapat merotasi pejabat tinggi daerah berdasarkan faktor kinerja, proses akselerasi percepatan pencapaian kebijakan organisasi daerah, kapabilitas dan loyalitas pejabat dalam melaksanakan tugas, terdapat unsur conflict of interest dalam jabatan tinggi dan terdapatnya indikasi indisipliner sesuai UU yang berlaku.
“Dan ternyata kondisi ini begitu terindikasi terjadi dilingkup pemerintahan daerah (pejabat tinggi ASN) yang karenanya sangat beralasan dilakukan upaya penyegaran melalui rotasi/mutasi pejabat tinggi daerah ASN Kabupaten Pinrang,” ujar dia.
Kewenangan, lanjut dia, yang diberikan pemerintah pusat kepada bupati melalui surat edaran ini sangat mendasari dan mutlak begitu Pj Bupati untuk dapat mengangkat dan merotasi pejabat daerah sekalipun masih 3 bulan masa jabatannya.
“Olehnya itu saya menyarankan kepada bapak Pj Bupati Pinrang harus berani melakukan rotasi dengan prinsip The Right Man on The Right Place (menempatkan pejabat sesuai dengan kemampuan atau latar belakang sumber dayanya) berikut pengangkatan pejabat-pejabat dimaksud bersesuaian dengan ketentuan perundangan undangan yang berlaku serta dipandang kredibel dan mampu memegang jabatan itu,” kata dia.
Hal ini dimaksud agar masyarakat sebagai stakeholder dari jabatan dan kewenangan organisasi tersebut dapat memberikan dampak manfaat bagi kebutuhan rakyat dan daerah. (*)