Kajati Sulsel Apresiasi Tim Tabur Intelijen yang Berhasil Amankan Buronan Korupsi dan Penyelundupan BBM
ONEANEWS.com – Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Sulsel), Agus Salim mengapresiasi Tim Tangkap Buronan (Tabur) Intelijen Kejati Sulsel yang telah menangkap buronan korupsi dan penyelundupan BBM di dua wilayah berbeda.
Agus salim sangat mengapresiasi kinerja jajarannya yang telah bergerak cepat dan berhasil mengamankan Buronan.
Dia pun meminta jajarannya untuk selalu memonitor dan segera mengamankan Buronan yang masih berkeliaran untuk dieksekusi demi kepastian hukum.
Agus Salim juga mengimbau kepada seluruh Buronan yang telah ditetapkan DPO Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya.
“Tidak ada tempat yang aman bagi para buronan,” tegas Agus Salim, dalam keterangannya dikutip, Kamis (23/5/2024).
Adapun dua perkara tersebut sebagai berikut:
Perkara I
Pada hari Selasa tanggal 21 Mei 2024 sekitar pukul 20.17 Wita, bertempat di jalan Talasalapang Kelurahan Gunung Sari Kecamatan Rappocini Kota Makassar, Tim Tabur Intelijen Kejati Sulsel berkolaborasi dengan Tim Tabur Kejaksaan Agung, telah berhasil mengamankan Buronan asal Kejaksaan Negeri Manokwari Papua Barat.
Buronan yang diamankan yaitu seorang lelaki inisial W (64) diduga melakukan serangkaian perbuatan dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi kegiatan Pembangunan Kantor Dinas Perumahan Propinsi Papua Barat Tahun Anggaran 2015 Sampai Dengan Tahun 2017.
Tersangka W telah ditetapkan sebagai DPO sejak 12 Desember 2022. Setelah mengamankan Tersangka W ditempat persembunyiannya, selanjutnya akan diserahkan kepada Penyidik Kejaksaan Negeri Manokwari untuk dilanjutkan proses Penyidikannya selanjutnya penanganan perkaranya dilimpahkan ke Pengadilan guna mendapatkan Kepastian Hukum.
Perkara II
Pada hari rabu (22/5/2024) sekitar pukul 09.50 Wita, bertempat di Pasar Terong Kecamatan Bontoala Kota Makassar, Tim Tabur Intelijen Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan berkolaborasi dengan Tim Tabur Kejaksaan RI telah berhasil mengamankan Buronan asal Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur.
Buronan yang diamankan yaitu seorang Perempuan yang bernama Dahniar Binti Darisa dalam Perkara Tindak Pidana Pengangkutan Bahan Bakar Minyak (BBM) Tanpa Ijin usaha pengangkut.
Terdakwa Dahniar Binti Darisa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana tersebut melanggar pasal 53 UU Nomor 22 Tahun 2021 Tentang Minyak dan Gas BUMI.
Terdakwa Dahniar Binti Darisa telah dinyatakan Inkracht perkaranya berdasarkan Putusan PN Tanah Grogot Nomor 264/Pid.Sus/2018/PN Tgt Tanggal 11 Oktober 2018 yang amar putusannya menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu, dengan pidana penjara selama 7 bulan dan pidana denda sebesar Rp 1.000.000 dengan ketentuan jika pidana denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 bulan.
Terhadap Terpidana Dahniar Binti Darisa sudah di sampaikan secara patut dengan tiga kali undangan untuk pelaksanaan eksekusi, namun yang bersangkutan tidak menghiraukan dan tidak beritikad baik sehingga menyulitkan Jaksa Penuntut Umum untuk melakukan eksekusi.
Maka Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur melaporkan hal ini kepada Tim Tabur Intelijen Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan selanjutnya ditetapkan sebagai Buronan Kejaksaan RI.
Terpidana Dahniar Binti Darisa sudah ditetapkan sebagai buronan Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur kurang lebih 5 tahun sejak putusan pemidanaan dinyatakan Inkracht.
Atas perintah Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan Agus Salim, maka Tim Tangkap Buron (Tabur) Intelijen Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan bergerak cepat hingga berhasil mengamankan Terpidana Dahniar Binti Darisa di tempat persembunyiannya.
Buronan atas nama Terpidana Dahniar Binti Darisa, selanjutnya diserahkan kepada Jaksa Eksekutor pada Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur untuk pelaksanaan Eksekusi. (*)