Belum Penuhi Kuota Perempuan, Bawaslu Parepare Perpanjang Pendaftaran Anggota Panwaslu Kelurahan

Belum Penuhi Kuota Perempuan, Bawaslu Parepare Perpanjang Pendaftaran Anggota Panwaslu Kelurahan
Belum Penuhi Kuota Perempuan, Bawaslu Parepare Perpanjang Pendaftaran Anggota Panwaslu Kelurahan (Foto: Humas Bawaslu Parepare)

ONEANEWS.com – Bawaslu Kota Parepare perpanjangan pendaftaran anggota Panwaslu Kelurahan. Perpanjangan selama 3 hari yaitu 22-24 Mei 2024.

“Setelah kita tutup penerimaan Pengawas Pemilu Lapangan pada pilkada 2024 tanggal 21 mei pukul 23.59 wita. Perpanjangannya sesuai pedoman yaitu selama 3 hari yaitu 22-24 mei 2024,” kata Ketua Bawaslu Kota Parepare, M zainal Asnun, dalam keterangannya, Rabu (22/5/2024).

Dari seluruh pendaftar yang ada, kata Zainal, masih ada 1 kelurahan atau beberapa kelurahan yang pendaftarnya hanya 1 orang.

Sedangkan, lanjut Zainal, di surat keputusan Bawaslu tentang pedoman pelaksanaan pembentukan Panwaslu Kecamatan dan Kelurahan, itu diperpanjang ketika pendaftar belum memenuhi dua kali kebutuhan, maupun apabila pendaftar belum memenuhi kuota 30 persen keterwakilan perempuan.

“Jadi ada beberapa kelurahan yang pendaftarnya baru satu orang, dan ada kelurahan juga yang pendaftarnya belum memenuhi keterwakilan perempuan 30 persen,” ungkapnya.

Meski begitu, sebenarnya kekurangannya sudah terpenuhi, sebab sudah ada 1 orang tiap kelurahan yang mendaftar. Namun, lanjut Zainal harus diperpanjang apabila belum memenuhi dua kali jumlah pendaftar maupun memenuhi keterwakilan perempuan 30 persen.

“Jadi, diperpanjang apabila belum memenuhi dua kali pendaftar atau keterwakilan perempuan 30 persen,” kata Zainal.

Bawaslu Parepare pun mengajak semua putera puteri terbaik Kota Parepare agar bersama berpartisipasi memberikan dukungan terhadap pelaksanaan pilkada.

“Terutama menjadi calon-calon penyelenggara di tingkat kecamatan, kelurahan, dan tingkat TPS,” tutup Zainal.

Saat ini, Bawaslu telah menerima pendaftar calon Anggota Panwaslu Kelurahan sebanyak 54 terdiri dari 18 laki-laki dan 36 perempuan. Mereka nantinya akan diseleksi dan disebar di 22 kelurahan. Satu orang panwaslu di tiap kelurahan.

Meski pendaftar perempuan mencapai 36 orang, namun di salah satu kelurahan yaitu Bukit Indah Kecamatan Soreang, belum memenuhi kuota perempuan. (*)

Bagikan artikel ini ke :
error: