KRIS BPJS Kesehatan Berlaku Mulai 30 Juni 2025, Gantikan Sistem Kelas 1, 2, dan 3

KRIS BPJS Kesehatan Berlaku Mulai 30 Juni 2025, Gantikan Sistem Kelas 1, 2, dan 3
Ilustrasi. KRIS BPJS Kesehatan Berlaku Mulai 30 Juni 2025, Gantikan Sistem Kelas 1, 2, dan 3. (Foto: istimewa/net)

ONEANEWS.com – Presiden Joko Widodo memerintahkan seluruh jajaran rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan untuk memberlakukan sistem kelas rawat inap standar (KRIS) paling lambat 30 Juni 2025.

Kehadiran KRIS akan menggantikan sistem pengelompokkan ruang rawat inap berdasarkan kelas 1, 2, 3 yang selama ini diberlakukan BPJS Kesehatan.

Berubahnya sistem di BPJS Kesehatan ini termuat dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 82 tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

Dengan berlakunya sistem ini, maka semua peserta BPJS akan mendapatkan ruang rawat inap dengan fasilitas yang serupa.

Apa Itu KRIS BPJS Kesehatan?

Dikutip dari Perpres 59 tahun 2024, KRIS adalah standar minimum pelayanan rawat inap yang diterima oleh peserta BPJS Kesehatan.

Saat ini, BPJS Kesehatan menerapkan sistem kelas yang terbagi menjadi kelas 1, 2, dan 3 berdasarkan besaran iuran serta kualitas ruang perawatan yang menjadi haknya.

Sementara dalam sistem KRIS, semua peserta berhak mendapatkan ruang perawatan yang sama dengan standar yang diatur pemerintah.

Berikut kriteria yang harus dipenuhi pihak rumah sakit untuk bisa merawat pasien BPJS Kesehatan menggunakan sistem KRIS:

  1. Komponen bangunan yang digunakan tidak boleh memiliki tingkat porositas yang tinggi
  2. Ventilasi udara memenuhi pertukaran udara pada ruang perawatan, minimal bisa enam kali pergantian udara
  3. Pencahayaan ruangan mengikuti kriteria standar 250 lux untuk penerangan dan 50 lux untuk pencahayaan tidur
  4. Kelengkapan tempat tidur berupa adanya dua kotak kontak dan nurse call di setiap tempat tidur
  5. Nakes per tempat tidur
  6. Temperatur ruangan mulai dari 20 sampai 26 derajat celcius
  7. Ruangan terbagi atas jenis kelamin, usia, dan jenis penyakit (infeksi dan non infeksi)
  8. Kepadatan ruang rawat inap maksimal 4 tempat tidur, dengan jarak antar tepi tempat tidur minimal 1,5 meter
  9. Tirai/partisi dengan rel dibenamkan menempel di plafon atau menggantung
  10. Kamar mandi dalam ruang rawat inap
  11. Kamar mandi sesuai dengan standar aksesibilitas
  12. Outlet oksigen

Kapan KRIS BPJS Kesehatan Mulai Berlaku?

Berdasarkan Perpres 59 tahun 2024, semua pihak rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan harus memberlakukan sistem KRIS paling lambat 30 Juni 2025.

Apakah Iuran Makin Mahal?

Perpres 59 tahun 2024 juga mengisyaratkan kalau penerapan sistem KRIS akan berpengaruh terhadap iuran para peserta. Penerapan iuran baru ini juga diberi tenggat paling lama mulai berlaku pada 1 Juli 2025.

Untuk besaran iurannya sendiri, akan bergantung dari hasil evaluasi yang dilakukan selama penerapan KRIS di tahap awal. Pasal103B Perpres 59 tahun 2024 menyebutkan Menteri Kesehatan akan melakukan evaluasi terhadap fasilitas ruang perawatan di tiap rumah sakit.

Evaluasi akan dilakukan dengan koordinasi bersama BPJS Kesehatan, Dewan Jaminan Sosial Nasional, dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang keuangan.

Hasil evaluasi inilah yang kelak menjadi dasar penetapan manfaat, tarif, dan iuran. Sedangkan untuk saat ini, besaran iuran BPJS Kesehatan yang dikenakan kepada peserta masih merujuk pada aturan lama dengan skema kelas 1, 2, dan 3. (*)

sumber: detikhealth

Bagikan artikel ini ke :
error: