Satu Paslon Independen Daftar ke KPU Pinrang untuk Ikut Pilkada 2024

Satu Paslon Independen Daftar ke KPU Pinrang untuk Ikut Pilkada 2024
Satu Paslon Independen Daftar ke KPU Pinrang untuk Ikut Pilkada 2024. (Foto: istimewa)

ONEANEWS.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pinrang menerima satu dukungan bagi pasangan calon perseorangan dalam Pilkada Pinrang 2024.

Pasangan calon perseorangan tersebut yakni H. Bustan dan Drs. Untung Pawittoi, M.Si. Mereka melakukan pendaftaran sebagai bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Pinrang secara independen tanpa partai politik di kantor KPU Pinrang, Minggu (12/5/2024), malam.

“Kita sudah terima berkas syarat dukungannya tadi malam. Syarat minimal sudah terpenuhi 25073,” kata Koordinator Divisi Teknis KPU Pinrang, Edy Sopyan kepada wartawan, Senin (13/5/2024).

Edy mengatakan selanjutnya KPU Pinrang akan lakukan verifikasi administrasi bagi pasangan calon perseorangan Pilkada Pinrang tersebut.

“Kita akan terus melakukan verifikasi. Termasuk verifikasi faktual nantinya,” kata dia.

Sementara itu, Komisioner Bawaslu Kabupaten Pinrang, Ruslan Wadud mengatakan melalui hasil pengawasan langsung, telah mengawasi penyerahan dukungan syarat bagi Bakal calon perseorangan bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Pinrang yaitu H. Bustan dan Drs. Untung Pawittoi, M.Si, di kantor KPU Pinrang, Minggu (12/5/2024) malam.

“Menunjukkan bahwa satu pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Pinrang perseorangan, yaitu H.Bustan dan Drs. Untung Pawittoi, M.Si., telah menyerahkan dukungannya pada 12 Mei pukul 23.59 WITA,” kata Ruslan, kepada Angindai.com, Senin, (13/5/2024).

Ruslan menambahkan, hasil pengawasan jumlah pendukung terus bertambah dari 1.866 hingga mencapai 3.565 pada pukul 16.50 WITA, dan terus berkembang hingga mencapai 11.289 dukungan dari total 27.700 yang harus dipenuhi.

“Sisanya masih terus proses penginputan berdasarkan laporan hasil pengawasan tim fasilitasi Bawaslu dan hasil koordinasi dengan Kordiv Teknis KPU Pinrang dan Operator SILONKADA,” tambahnya.

Kata dia, Bawaslu Pinrang akan melakukan pengawasan terkait jumlah dukungan perorangan yang diserahkan oleh bakal pasangan calon perseorangan melalui verifikasi administrasi (vermin) syarat dukungan oleh KPU Pinrang mulai dari Senin, 13 Mei 2024, hingga Rabu, 29 Mei 2024 mendatang.

“Bawaslu Pinrang akan terus melakukan pengawasan terkait verifikasi administrasi syarat dukungan perorangan melalui tim fasilitasi Bawaslu Pinrang,” pungkasnya. (*)

Bagikan artikel ini ke :
error: