KPU Parepare Nunggu Juknis dari Pusat soal Syarat Caleg Terpilih Maju Pilkada 2024
ONEANEWS.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Parepare, Sulawesi Selatan (Sulsel), masih menunggu petunjuk teknis (juknis) terkait pencalonan calon legislatif (caleg) terpilih yang harus mundur di Pilkada 2024.
Hal itu diungkapkan langsung Ketua KPU Parepare, Muh Awal Yanto saat dihubungi, Jumat (19/8/2024).
“Kalau bayangan-bayangan informasi yang beredar berdasarkan aturan Mahkamah Konstitusi, maka yang bersangkutan harus mengundurkan diri dari jabatannya,” kata Awal Yanto.
“Cuma meski demikian kita masih menunggu juknis dari KPU RI sebagai implementator di kabupaten kota,” tambahnya.
Dalam Putusan MK Nomor 33/PUU-XIII/2015 dan Pasal 7 ayat (2) UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada Tahun 2016, Berikut bunyinya:
“Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur, Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati, serta Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: menyatakan secara tertulis pengunduran diri sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat, anggota Dewan Perwakilan Daerah, dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sejak ditetapkan sebagai pasangan calon peserta Pemilihan”.
Sebagai informasi, saat ini KPU RI belum menetapkan caleg terpilih hasil pemilihan legislatif (Pileg) 2024.
Berdasarkan Pasal 9 Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2024, penghitungan dan penetapan perolehan kursi anggota DPR dilakukan tiga hari setelah KPU menerima klarifikasi dari MK tentang tidak adanya sengketa pada suatu daerah pemilihan (dapil).
Apabila ada sengketa pada suatu dapil, maka KPU harus menunggu MK selesai menyidangkan sengketa itu sekitar bulan Juni 2024 nanti.
Sementara itu, pendaftaran calon kepala daerah perseorangan atau independen dimulai 5 Mei-19 Agustus 2024. Sedangkan, pendaftaran pasangan calon kepala daerah untuk Pilkada 2024 akan dibuka pada 27-29 Agustus 2024. (*)