Balon Bupati Perseorangan di Pinrang Wajib Siapkan 25.073 KTP
ONEANEWS.com – Bakal Pasangan Calon (Bapaslon) Bupati Pinrang yang akan berkompetisi di Pesta Demokrasi Bumi Lasinrang melalui jalur Perseorangan butuh 8,5 persen dukungan dari warga Pinrang yang terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT).
Ketua Komisi Pemilihan Daerah (KPU) Pinrang, Muhammad Ali Djodding mengatakan, setiap bakal pasangan calon butuh dukungan dari masyarakat baik melalui dukungan Partai Politik maupun melalui dukungan dalam bentuk Kartu Tanda Penduduk ( KTP).
“Untuk Bapaslon yang di usung Partai Politik membutuhkan dukungan 20 persen atau mengantongi minimal 8 kursi di DPRD kabupaten Pinrang,” Kata Ali Djodding saat dihubungi Jumat (12/4/2024).
Sementara kata dia, untuk Bapaslon perseorangan harus mengumpulkan foto copy KTP warga Pinrang minimal 8,5 persen dari jumlah DPT.
“DPT Kabupaten Pinrang pada pemilu lalu mencapai
294.966 orang,” kata dia.
Sehingga lanjut Ali Djodding, 8,5 persen dari 294.966 orang. “Maka Setiap Bapaslon perseorang harus mengumpulkan minimal 25.073 foto copi KTP Warga Pinrang sebagai bentuk dukungan,” lanjut Ali Djodding.
Menurut Ali, Dukungan dalam bentuk foto copy KTP itu harus tersebar minimal di seperdua dari jumlah kecamatan yang ada di kabupaten tersebut.
“Di Pinrang itu ada 12 Kecamatan, jadi sebaran KTP dukungan minimal berasal dari 7 Kecamatan,” ujar dia.
Pengumpulan KTP dukungan tersebut harus disertai format perseorangan dari KPU yakni format B.1 KWK Perseorangan.
“Bagi figur yang hendak maju melalui jalur perseorangan, sejatinya mempersiapkan dukungan KTP mulai sekarang,” ungkapnya.
Diketahui, jumlah kursi di DPRD Kabupaten Pinrang sebanyak 40 kursi, hanya dapat mengusung 4 Pasangan Calon Bupati Pinrang periode mendatang. (*)