Batas Waktu 30 Juni 2024, KPP Pratama Parepare Ajak Wajib Pajak Segera Padankan NIK dan NPWP

Batas Waktu 30 Juni 2024, KPP Pratama Parepare Ajak Wajib Pajak Segera Padankan NIK dan NPWP
Kepala KPP Pratama Parepare, Helmy. (Foto: oneanews)

ONEANEWS.com – Wajib Pajak memiliki batas waktu hingga 30 Juni 2024 untuk melakukan pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), termasuk wajib pajak di Kota Parepare, Sulawesi Selatan.

“Batas waku sampai 1 Juli atau 30 Juni 2024. Setelahnya, wajib pajak tidak bisa lagi login di http://www.pajak.go.id menggunakan NPWP,” kata Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Parepare, Helmy, Selasa (26/3/2024), malam.

Helmy menyebut, di wilayah KPP Pratama Parepare yang meliputi Kota Parepare, Kabupaten Pinrang, Barru, Enrekang, dan Sidrap, terdapat 5.000 lebih wajib pajak yang belum melakukan pemadanan NIK dan NPWP.

“Lima ribuan wajib pajak belum melakukan pemadanan. Ini gabungan wajib pajak yang aktif dan non efektif.

Dia pun mengajak wajib pajak utamanya yang aktif agar segera melakukan pemadanan NIK dan NPWP sebelum batas waktu yang telah ditetapkan.

Sebab, kata Helmy, bila telah melewati batas waktu, wajib pajak sudah tidak bisa melakukan pemadanan NIK dan NPWP secara mandiri. Namun, bisa dilakukan di KPP Pratama Parepare, Jalan Chalik, Kecamatan Bacukiki Barat.

“Kita prioritaskan hang aktif. Kalau sudah lewat batas waktu, wajib pajak bisa ke Kantor untuk dipadankan,” ujar Helmy.

Sebelumnya, Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengimbau kepada wajib pajak (WP) untuk segera memadankan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Menurut ketentuan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112 Tahun 2022, NIK akan mulai digunakan sebagai NPWP mulai 1 Januari 2024.

“Apabila sampai dengan batas waktu pemadanan NIK-NPWP wajib pajak belum melakukan pemadanan, wajib pajak akan mengalami kesulitan,” ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Dwi Astuti, dalam keterangan resminya, dikutip Senin (4/12/2023).

Bagi wajib pajak yang tidak melakukan pemadanan NIK dan NPWP, ada konsekuensi yang menanti, yaitu wajib pajak mengalami kesulitan ketika mengakses layanan perpajakan.

Kesulitan layanan perpajakan yang dimaksud misalnya laporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) aktivasi Electronic Filing Identification Number (EFIN).

Sebagai informasi, pemadanan NIK dan NPWP dapat dilakukan secara online oleh wajib pajak melalui laman http://www.pajak.go.id. Wajib pajak dapat menyiapkan NIK dan NPWP agar dapat melakukan pemadanan.

Cara melakukan pemadanan NIK dan NPWP:

1. Buka laman http://www.pajak.go.id

2. Pilih login

3. Ketikkan 16 digit NIK

4. Jika sudah, ketikkan kata sandi dan kode keamanan

5. Klik login

6. Tunggu beberapa saat sampai masuk ke halaman profil

Wajib pajak yang tidak bisa login dapat mengikuti cara ini untuk melakukan pemadanan NIK dan NPWP:

1. Buka laman http://www.pajak.go.id

2. Pilih login

3. Ketikkan 15 digit NPWP

4. Ketikkan kata sandi dan kode keamanan

5. Pilih menu profil Masukkan NIK seusai KTP

6. Lakukan pengecekan validitas NIK

7. Klik ubah profil

8. Logout lalu login ulang dengan

9. NIK dan kata sandi yang baru saja dipakai NIK yang sudah tercantum di menu profil menandakan bahwa NIK sudah di-update dan bisa dipakai pada http://www.pajak.go.id. (*)

Bagikan artikel ini ke :
error: