Dua Warga Parepare Diciduk Polisi saat Bawa Sabu 254,94 Gram di Kariango Pinrang
ONEANEWS.com – Dua warga Kota Parepare ditangkap Sat Res Narkoba Polres Pinrang karena diduga menjadi kurir narkotika jenis sabu. Keduanya diciduk di Kampung Kariango, Kecamatan Mattirobulu.
“Dua orang ditangkap yakni MS (32) dan AS (27). Keduanya yang berprofesi sebagai wiraswasta ini merupakan warga Parepare,” kata Kasat Res Narkoba Polres Pinrang, Iptu Asnawi saat pres rilis di Mapolres Pinrang, Selasa (26/3/2024).
Asnawi menjelaskan, kedua pelaku ditangkap di Kariango pada hari Minggu (24/3/2024) sekira pukul 23.00 Wita.
Kronologis penangkapan lanjut Asnawi, bermula dari informasi yang diperoleh bahwa di daerah tersebut kerap dijadikan tempat transaksi narkotika.
“Berawal dari informasi bahwa di Kampung Kariango sering dijadikan tempat transaksi. Anggota Satres Narkoba Polres Pinrang melakukan penyelidikan di lokasi tersebut,” ujar Asnawi yang baru 2 bulan lebih jabat Kasat Res Narkoba Polres Pinrang itu.
“Hari minggu anggota melihat pelaku mengendarai motor dengan gerak-gerik mencurigakan dan dihentikan oleh anggota. Keduanya digeledah dan ditemukan kantong plastik yang disembunyikan di motor. Ada 5 saset plastik dengan isi kristal bening diduga sabu dengan berat brutoa 254,94 gram. Ini dikemas dalam lima plastik ukuran sedang,” tambah Asnawi.
Hasil interogasi keduanya mengaku sebagai kurir yang diminta oleh seseorang untuk menjemput barang haram tersebut.
“Pelaku diarahkan ambil barang (sabu) di Pinrang. Ini masih dikejar jaringannya (yang mengarahkan pelaku). Kita sementara dalami, kita sudah kantongi identitasnya,” ungkap Asnawi.
Atas perbuatannya, kedua pelaku kini diamankan di Polres Pinrang guna proses hukum lebih lanjut. Pelaku diancam hukuman maksimal 20 tahun penjara. (*)