THR 2024 PNS Bakal Cair Full, Segini Besarannya
ONEANEWS.com – Menteri Keuangan Sri Mulyani menyebut tunjangan hari raya atau THR untuk para pegawai negeri sipil (TNI), aparat TNI dan Polri akan dibayarkan secara penuh pada 2024. Hal ini sesuai dengan arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi).
“THR, Bapak Presiden yang menetapkan nilainya 100%. Berita baik ya,” katanya dalam acara Mandiri Investment Forum di Jakarta, Selasa (5/3/2024), lalu.
Pihaknya sedang memproses pencairan THR tersebut yang akan cair sebelum Lebaran atau Idulfitri.
Mengacu pada ketentuan tahun lalu, dalam laman resmi Kementerian Keuangan menjelaskan, besaran THR yang diberikan yaitu sebesar gaji/pensiun pokok dan tunjangan yang melekat pada gaji/pensiun pokok (tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan struktural/fungsional/umum), dan 50% tunjangan kinerja per bulan bagi yang mendapatkan tunjangan kinerja.
Jika THR PNS diberikan penuh, maka hitungannya akan sama dengan penghasilan take home pay yang diterima setiap bulannya, yakni gaji pokok ditambah tunjangan kinerja.
Gaji pokok PNS saat ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024 tentang Perubahan Kesembilan Belas atas Peraturan pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.
Dalam peraturan tersebut, gaji PNS dengan golongan terendah berkisar Rp 1.685.700 hingga Rp 2.522.600. Golongan tertinggi berkisar Rp 3.880.400 hingga Rp 6.373.000.
Sebagai catatan, gaji tersebut belum termasuk tunjangan kinerja atau tukin yang diterima tiap bulannya. Berikut daftar gaji pokok PNS di 2024:
Golongan I
Golongan Ia: Rp1.685.700 – Rp2.522.600
Golongan Ib: Rp1.840.800 – Rp2.670.700
Golongan Ic: Rp1.918.700 – Rp2.783.700
Golongan Id: Rp1.999.900 – Rp2.901.400
Golongan II
Golongan IIa: Rp2.184.000 – Rp3.643.400
Golongan IIb: Rp2.385.000 – Rp3.797.500
Golongan IIc: Rp2.485.900 – Rp3.958.200
Golongan IId: Rp2.591.100 – Rp4.125.600
Golongan III
Golongan IIIa: Rp2.785.700 – Rp4.575.200
Golongan IIIb: Rp2.903.600 – Rp4.768.800
Golongan IIIc: Rp3.026.400 – Rp4.970.500
Golongan IIId: Rp3.154.400 – Rp5.180.700
Golongan IV
Golongan IVa: Rp3.287.800 – Rp5.399.900
Golongan IVb: Rp3.426.900 – Rp5.628.300
Golongan IVc: Rp3.571.900 – Rp5.866.400
Golongan IVd: Rp3.723.000 – Rp6.114.500
Golongan IVe: Rp3.880.400 – Rp6.373.200
Sebagai informasi, pembayaran THR dan gaji ke-13 pada tahun lalu juga diberikan kepada guru dan dosen yang tidak mendapatkan tunjangan kinerja atau tambahan penghasilan.
Kelompok tersebut diberikan 50% tunjangan profesi guru serta 50% tunjangan profesi dosen. Sri Mulyani menyebut kebijakan tersebut pertama kali dilakukan pemerintah. (*)
Sumber: katadata.co.id