Terkuak Fakta di TPS Ujung dan Soreang, Pemilih Luar Dapat 5 Surat Suara
ONEANEWS.com – Sidang Dugaan Pelanggaran Administratif Pemilu yang dilakukan oleh Badan pengawas Pemilu Umum (Bawaslu) Kota Parepare pada sepekan terakhir terkuak fakta jika adanya Pemilih yang luar mendapatkan 5 surat suara.
Hal ini diungkapkan oleh Arni SH, Saksi Partai Mandat NasDem. Rabu, 6 maret 2023.
“Ada kejanggalan yakni DPTB dan DPK yang kami temukan setelah dicocokkan dengan Data SIAK (Sistem Informasi Administrasi Kependudukan) ada Pemilih luar diberikan lima Surat suara, padahal itu tidak bisa di Dua Kecamatan yakni Ujung dan Soreang,dan telah dihadirkan KPPS beserta PPS dan PPK saat sidang,” ungkap Arni.
Arni mengaku, Dalam sidang pemeriksaan saksi di dua sidang untuk Laporan 001/LP/ADM.PL/BWSL.KOTA/27.02/II/2024 untuk Kecamatan Soreang dan laporan 002/LP/ADM.PL/BWSL.KOTA/27.02/II/2024 untuk Ujung telah rampung untuk pemeriksaan saksi.
“Sekarang sudah masuk Sidang Kesimpulan, setelah itu akan Sidang Keputusan,” aku dia.
Ia menjelaskan, Temuan Alat Bukti berupa Daftar Pemilih Pindahan dan Daftar Pemilih Khusus awalnya pihak tingkat PPK enggan memberikan berlindung dengan Aturan internal KPU.
“Saat rekap di kecamatan kami sudah minta untuk diklarifikasi terkait temuan kami, cuman Pihak PPK tidak memberikan hal itu, padahal Daftar Absensi di dalam kotak bisa dibuka guna pencocokan data, Namun setelah disandingkan Data SIAK banyak Pemilih tidak bisa memilih justru diberikan 5 Surat suara, jadi sangat jelas adanya Perlindungan dari Penyelengara,” jelas dia.
Arni sendiri menegaskan, Pihak Majelis memeriksa berlaku adil dan melihat sendiri fakta itu.
“Kami harapkan Bawaslu dalam hal ini Majelis Pemeriksa memberikan Putusan sesuai fakta yang ada, Karena fakta ditambah alat bukti yang kuat sudah terang benderang, Bawaslu punya peranan sebagai lembaga yang menjadikan Pemilu kali ini lebih adil dan jujur,“ tegas dia.
Sekadar Diketahui, Sidang Pelanggaran Administratif Pemilu yang dilakukan oleh Badan pengawas Pemilu Umum (Bawaslu) Kota Parepare telah dilaporkan oleh para Saksi Partai mandat NasDem saat kejanggalan direkapitulasi tingkat Kecamatan usai dilaksanakan. (*)