Panwascam Batulappa Dituding Tutup Mata soal Laporan PSU 3 TPS

Panwascam Batulappa Dituding Tutup Mata soal Laporan PSU 3 TPS
Caleg PAN Dapil Pinrang 5, Ir Supriadi Ikhsan. (Foto: Suardi)

ONEANEWS.com – Calon Legislator Partai Amanat Nasional (PAN) Daerah Pemilihan Pinrang 5, Ir Supriadi Ikhsan menuding Panwascam Kecamatan Batulappa, tutup mata terkait laporan Pemungutan Suara Ulang ( PSU) di Desa Kaseralau Kecamatan Batulappa.

Dia mengatakan, Dari lima TPS yang dilaporkan untuk PSU, hanya 2 TPS yang direalisasikan yakni TPS 1 dan TPS 2.

“Untuk TPS 3,4, dan TPS 5, Panwascam Kecamatan Batulappa terkesan tutup mata,” kata Supriadi saat ditemui di Kantor Bawaslu Kabupaten Pinrang Selasa (5/3/2024).

Padahal kata dia, semua bukti pelanggaran yang dibutuhkan sudah diserahkan ke panwascam Batulappa. “Tapi semua diabaikan oleh panwascam , entah kenapa,” ungkap dia.

Pelanggaran pelanggaran pemilu yang terjadi di lima TPS tersebut kata dia berupa penggelembungan suara.

“Sebab ada warga yang merantau dan meninggal dunia ikut mencoblos di TPS itu karena surat undangannya digunakan oleh orang lain,” beber dia.

Dan kata dia, itu jumlah yang tidak sedikit, melainkan sampai ratusan orang. “Karena pelanggaran itu juga kami lapor pidanakan KPPS yang ada di TPS tersebut,” ujar dia.

Dia mengaku sudah diperiksa pihak Bawaslu kabupaten terkait laporan tersebut. “Dan Saya sudah memberikan keterangan di depan pihak Bawaslu Kabupaten,” tegas dia.

Anggota Panwascam Batulappa , Lukman membantah hal itu. Dia mengatakan dari 5 laporan PSU yang diserahkan, hanya dua yang memenuhi syarat, sedangkan selebihnya tidak memenuhi syarat.

Olehnya itu kata dia, panwascam kecamatan batulappa hanya meneruskan dua TPS untuk ditindak lanjuti ke tingkat PSU yakni TPS 1 dan TPS 2 Desa Kaseralau. (*)

Bagikan artikel ini ke :
error: