Protes Tower, Emak-Emak Talabangi Datangi Kantor Bupati hingga Kejaksaan Sambil Bawa Anak dan Suami
ONEANEWS.com – Sambil menggendong anak, dan membawa serta suami mereka, puluhan Emak-emak dari Talabangi Kecamatan Patampanua Kabupaten Pinrang mendatangi Kantor Bupati Pinrang dan Kantor Kejaksaan.
Perwakilan Warga, Ardan mengatakan, puluhan Emak-emak yang ada di sini, seharusnya berdiam diri di rumah dan anak-anak mereka bersekolah, sementara suami mereka mencari nafkah.
“Namun mereka karena berjuang untuk ketenangan mereka, makanya ikut serta berunjuk rasa,” kata dia di kantor bupati Pinrang Selasa (27/2/2024).
Dia mengatakan, warga di Talabangi tidak tenang berada di rumah karena keberadaan Tower yang ada di pemukiman padat penduduk tersebut.
“Saat senja banyak yang mengungsi karena takut dan khawatir dengan tower itu,” ungkap dia.
Menurut warga, Tower milik PT Tower Bersama Grup itu, mengancam keselamatan mereka.
“Terkadang keluar percikan api, dan saat cuaca ekstrem warga khawatir tower itu roboh dan menimpah rumah mereka,” kata dia.
Kontrak Tower itu kata dia, kembali diperpanjang tanpa sepengetahuan warga yang merasakan dampaknya.
“Sementara warga enggan diberi ruang untuk melakukan protes terhadap keberadaan tower tersebut,” sesal dia.
Olehnya itu kata dia, Emak-emak bersama anak dan suaminya mendatangi kantor bupati untuk mendesak pemerintah daerah mencabut ijin tower itu. “Ini demi keamanan dan kenyamanan warga Talabangi,” ucap dia.
Wakil Bupati Pinrang Alimin mengatakan, pemerintah daerah akan membentuk tim investigasi untuk kasus ini. “Dari hasil tim itu nantinya akan diambil keputusan,” ujar Alimin.
Dan jika kata dia, Pemerintah Daerah memiliki kewenangan untuk mencabut izinnya.
“Maka bisa saja dilakukan, namun jika tidak, pemerintah daerah akan melakukan mediasi dengan pihak terkait dengan masyarakat,” jelas Alimin.
Tiga warga Talabangi yang melakukan protes keberadaan tower tersebut kini duduk di pesakitan menunggu tuntutan dari jaksa penuntut umum.
Setelah dilaporkan pihak perusahaan karena menggembok pagar tower tersebut.
Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Pinrang, Andi Baso berjanji akan menuntut ketiga warga Talabangi itu dengan tuntutan yang seadil adilnya.
“Ini akan menjadi bahan kami saat melakukan tuntutan pada persidangan 5 Maret nanti,” tegas dia.
Emak-emak di Talabangi beserta keluarganya mendatangi Kantor Bupati dan Kejari, bersama Mahasiswa setempat.
Diketahui, Tower yang berada di pemukiman padat penduduk itu dibangun sejak 2011 lalu dan masa kontrak berakhir pada 2022. Namun tanpa sepengetahuan warga kontrak itu diperpanjang dengan pemilik lahan. (*)