Saksi NasDem Temukan Bukti KTP Luar Ikut Nyoblos di Parepare

Saksi NasDem Temukan Bukti KTP Luar Ikut Nyoblos di Parepare
Warga gunakan hak pilih di TPS pada 14 Februari 2024. (Foto: oneanews)

ONEANEWS.com – Proses Pelaporan di Bawaslu Kota Parepare terkait dugaan pelanggaran saat pemilihan telah dilaporkan langsung oleh Saksi NasDem, saat rekapitulasi suara di tingkat Kecamatan.

Saat ini laporan tersebut masih dalam proses Kajian oleh Bawaslu Parepare. Dalam Pelaporan tersebut Saksi Nasdem mendapatkan Bukti adanya pelanggaran Di Dua Kecamatan yakni Ujung dan Soreang.

“Saksi kami sudah mengantongi Orang- orang KTP luar ikut mencoblos, dan diduga mendapatkan 5 Surat Suara, padahal tidak diperkenankan dalam aturan tersebut,“ ungkap Sekretaris Dewan Pimpin Daerah (DPD) Partai Nasdem Kota Parepare Atrisal, dalam keterangannya, dikutip Minggu (25/2/2024).

Untuk TPS sendiri, Atrisal enggan menyebutkan Lokasi TPS tersebut, pasalnya adanya aturan rahasia penyebaran Informasi NIK.

“Soal TPS yang kami temukan kami tidak komentar lebih intinya berada di Ujung dan Soreang, yang jelas pihak kami telah melaporkan ini. Hanya saja saat alat bukti baru kami mau masukkan tidak berkenan lagi karena laporan telah diproses,” ungkap dia.

Ia menegaskan, Pihak Bawaslu bisa bekerja sesuai aturan yang ada. “Kami telah laporkan hal ini ke Pihak bawaslu, jika dalam perjalanan tidak sesuai dengan aturan maka kami akan laporkan hal ini di Dewan Kehormatan Penyelengara Pemilu,” tegas dia.

Sekedar Diketahui, Para Saksi Partai NasDem telah melaporkan adanya pelanggaran Pelaksanaan Pemilu pada hari Jumat 23 Februari 2024, Kemarin. Yaitu No 001/LP/PL/Kota/27.02/11/2024 untuk Kecamatan Soreang dan No 002/LP/PL/Kota/27.02/11/2024 untuk kecamatan Ujung, Pelaporan tersebut saat diketahui adanya kecurangan saat rekapitulasi Suara di Tingkat Kecamatan. (*)

Bagikan artikel ini ke :
error: