Pengertian, Syarat dan Fungsi Hak Angket DPR Menurut Undang-Undang
ONEANEWS.com – Capres Nomor Urut 1 dan 3, Anies Baswedan dan Ganjar Pranowo sepakat akan mengusulkan hak angket DPR soal dugaan kecurangan pemilu 2024.
Pengusulan hak angket memiliki mekanisme yang telah diatur oleh Undang-Undang. Berikut penjelasan hak angket.
Pengertian Hak Angket
Dilansir laman resmi DPR RI, hak angket merupakan hak DPR melakukan penyelidikan terhadap pelaksanaan Undang-Undang atau kebijakan pemerintah yang berkaitan dengan hal penting, strategis, dan berimplikasi luas pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
Hak angket menjadi salah satu pelaksanaan fungsi pengawasan DPR. Selain hak Angket, DPR dibekali dengan hak interpelasi dan hak menyatakan pendapat dalam menjalankan tugas dan fungsinya.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Pasal 73 berbunyi:
Dalam hal pejabat negara dan/atau pejabat pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak hadir memenuhi panggilan setelah dipanggil 3 (tiga) kali berturut-turut tanpa alasan yang sah, DPR dapat menggunakan hak interpelasi, angket, atau hak menyatakan pendapat atau anggota DPR dapat menggunakan hak mengajukan pertanyaan.
Syarat Hak Angket DPR
Ada syarat yang wajib dipenuhi DPR untuk mengajukan hak angket. Syarat pengajuan hak angket DPR diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2024 sebagai berikut.
Hak angket wajib diusulkan minimal 25 anggota DPR dan lebih dari satu fraksi.
Pengusulan hak angket harus disertai dokumen yang memuat setidaknya materi kebijakan dan/atau pelaksanaan UU yang diselidiki dan alasan penyelidikan.
Usulan hak angket diterima jika mendapatkan persetujuan dalam rapat paripurna DPR yang dihadiri lebih dari setengah jumlah anggota DPR.
Keputusan hak angket diambil dari persetujuan lebih dari setengah jumlah anggota DPR yang hadir dalam sidang paripurna tersebut.
Sementara itu, ada beberapa langkah supaya pengusul dapat mengusulkan hak angket ke DPR. Berikut langkah-langkah selengkapnya.
Usulan hak angket disampaikan pengusul kepada pimpinan DPR dan diumumkan kepada semua anggota dalam rapat paripurna.
Badan Musyawarah menjadwalkan rapat paripurna atas usul hak angket dan memberikan kesempatan pengusul memberikan penjelasan atas usulannya.
Pengusul berhak mengubah dan menarik usulan ke pimpinan DPR secara tertulis selama hak angket belum disetujui.
Jika jumlah pengusul hak angket tidak mencukupi atau mengundurkan diri, maka harus ada penambahan pengusul atau rapat paripurna ditunda.
Jika dalam dua kali persidangan jumlah pengusul tidak memenuhi, usulan hak angket gugur.
DPR dapat menerima atau menolak usulan hak angket dalam sidang paripurna dengan menilai usulan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
DPR yang menerima usulan hak angket akan menetapkan panitia angket beranggotakan semua unsur fraksi DPR dan biaya yang dibutuhkan.
Fungsi Hak Angket DPR
Hak angket DPR juga memiliki fungsi-fungsi yang diatur perundang-undangan. Berikut fungsi hak angket DPR berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014.
Menyelidiki pelaksanaan undang-undang atau kebijakan pemerintah yang diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
Menyelidiki pejabat negara atau pemerintahan, badan hukum, atau warga yang tidak memenuhi panggilan DPR setelah tiga kali pemanggilan berturut-turut tanpa alasan sah.
Menyelidiki pejabat negara atau pemerintah yang mengabaikan atau tidak melaksanakan rekomendasi DPR terkait kepentingan bangsa dan negara.
Menyelidiki pejabat yang tidak melaksanakan kewajiban, keputusan, atau kesimpulan rapat hasil kerja komisi DPR dengan pemerintah. (*)