Komnas HAM Temukan ASN Desa hingga Gubernur Tidak Netral pada Pemilu 2024

Komnas HAM Temukan ASN Desa hingga Gubernur Tidak Netral pada Pemilu 2024
Ilustrasi. Komnas HAM Temukan ASN Desa hingga Gubernur Tidak Netral pada Pemilu 2024. (Foto: Instagram/@komnas.ham)

ONEANEWS.com – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) RI mengungkap beberapa temuan aparatur sipil negara (ASN) yang tidak netral selama Pemilihan Umum 2024.

Adapun sebarannya mulai dari ASN level Desa hingga Gubernur di beberapa daerah di berbagai Provinsi.

“Temuan terkait dengan netralitas aparat negara sangat berhubungan dengan politik uang untuk pemenangan peserta pemilu tertentu,” kata anggota Komnas HAM Saurlin P. Siagian di Kantor Komnas HAM, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (21/2/2024).

Temuan itu, di antaranya 12 kepala desa di Kecamatan Buduran, Kabupaten Sidoarjo, Provinsi Jawa Timur, menyatakan dukungannya kepada salah satu peserta pemilu.

Selain itu, Komnas HAM juga menemukan adanya aktivitas rapat koordinasi kepala desa di Kabupaten Temanggung untuk pemenangan peserta pemilu tertentu.

“Kami juga menemukan adanya arahan Wali Kota Samarinda kepada jajarannya untuk memilih peserta pemilu tertentu. Contoh lain juga adalah seorang ASN di Kabupaten Cianjur tertangkap tangan melakukan politik uang untuk pemenangan peserta pemilu tertentu,” ujar Saurlin.

Tidak hanya itu, Komnas HAM juga menemukan video yang berisi ajakan Penjabat (Pj.) Gubernur Kalimantan Barat yang mengajak jajaran ASN memilih calon tertentu pada peringatan HUT Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat pada tanggal 24 Januari 2024.

Wakil Ketua Komnas HAM Pramono Ubaid Tanthowi mengatakan temuan tersebut telah disampakan kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

Dia berharap, temuan tersebut bisa menjadi pembelajaran bagi pemerintah agar tetap bersikap netral dalam pemilu. Dengan demikian, proses demokrasi bisa berjalan tanpa adanya intervensi pihak lain.

Penjabat Gubernur Tak Netral Dicopot
Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian secara tegas mengganti beberapa pj. kepala daerah yang tidak netral menjelang pelaksanaan Pemilu 2024.

Penggantian itu karena berdasarkan hasil evaluasi dan pendalaman informasi bahwa beberapa penjabat gubernur tersebut terbukti melanggar prinsip netralitas. (*)

Sumber: katadata.co.id 

Bagikan artikel ini ke :
error: