Jumlah DPT Pemilu 2024 di 38 Provinsi Indonesia, Jawa Barat Terbanyak

Jumlah DPT Pemilu 2024 di 38 Provinsi Indonesia, Jawa Barat Terbanyak
Ilustrasi surat suara pemilu 2024 yang akan dimusnahkan. (Foto: oneanews)

ONEANEWS.com – Proses rekapitulasi melalui Sirekap KPU untuk hasil Pemilu 2024, masih berjalan. Khusus pilpres, hasil sementara mengunggulkan Paslon 02 Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka dengan jumlah suara di atas 50 persen.

Bagi yang belum tahu, jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2024 berkisar 204,8 juta pemilih. Hal itu telah disampaikan KPU pada tahun 2023 kemarin.

Angka itu terdiri dari pemilih di dalam dan luar negeri, yang tersebar di 514 kabupaten/kota, 38 provinsi, dan 128 negara perwakilan.

Angka tersebut juga tidak menjadi dasar jumlah suara yang masuk dalam pilpres kali ini. Banyak pemilih yang tidak menggunakan hak pilihnya dengan berbagai alasan.

Diketahui, DPT Pemilu 2024 dalam negeri paling banyak berada di Provinsi Jawa Barat, sedangkan paling sedikit di Provinsi Papua Selatan seperti terlihat pada grafik di atas.

Kemudian jika dilihat dari pulau/kawasannya, pemilih terbesar berada di Pulau Jawa dengan porsi sekitar 56% dari total jumlah pemilih nasional. Adapun Maluku-Papua menjadi kawasan dengan pemilih paling sedikit.

Berikut rincian jumlah pemilih Pemilu 2024 yang dikelompokkan berdasarkan pulau/kawasan:

DPT Pemilu 2024 Pulau Sumatera

  1. Sumatera Utara: 10.853.940 pemilih
  2. Lampung: 6.539.138
  3. Sumatera Selatan: 6.326.348
  4. Riau: 4.732.174
  5. Sumatera Barat: 4.088.606
  6. Aceh: 3.749.037
  7. Jambi: 2.676.107
  8. Kep. Riau: 1.500.974
  9. Bengkulu: 1.494.828
  10. Kep. Bangka Belitung: 1.067.434

Total: 43.028.586 pemilih

DPT Pemilu 2024 Pulau Jawa

  1. Jawa Barat: 35.714.901 pemilih
  2. Jawa Timur: 31.402.838
  3. Jawa Tengah: 28.289.413
  4. Banten: 8.842.646
  5. DKI Jakarta: 8.252.897
  6. DI Yogyakarta: 2.870.974

Total: 115.373.669 pemilih

DPT Pemilu 2024 Bali-Nusa Tenggara

  1. Nusa Tenggara Timur: 4.00.8475 pemilih
  2. Nusa Tenggara Barat: 3.918.291
  3. Bali: 3.269.516

Total: 11.196.282

DPT Pemilu 2024 Pulau Kalimantan

  1. Kalimantan Barat: 3.958.561 pemilih
  2. Kalimantan Selatan: 3.025.220
  3. Kalimantan Timur: 2.778.644
  4. Kalimantan Tengah: 1.935.116
  5. Kalimantan Utara: 504.252

Total: 12.201.793 pemilih

DPT Pemilu 2024 Pulau Sulawesi

  1. Sulawesi Selatan: 6.670.582 pemilih
  2. Sulawesi Tengah: 2.236.703
  3. Sulawesi Utara: 1.969.603
  4. Sulawesi Tenggara: 1.867.931
  5. Sulawesi Barat: 985.760
  6. Gorontalo: 881.206

Total: 14.611.785 pemilih

DPT Pemilu 2024 Maluku-Papua

  1. Maluku: 1.341.012 pemilih
  2. Papua Pegunungan: 1.306.414
  3. Papua Tengah: 1.128.844
  4. Maluku Utara: 953.978
  5. Papua: 727.835
  6. Papua Barat Daya: 440.826
  7. Papua Barat: 385.465
  8. Papua Selatan: 367.269

Total: 6.651.643

Berdasarkan Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2022, pemilih Pemilu 2024 adalah penduduk Indonesia yang memenuhi syarat berikut:

  • Genap berumur 17 (tujuh belas) tahun atau lebih pada hari pemungutan suara, sudah kawin, atau sudah pernah kawin;
  • Tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap;
  • Berdomisili di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dibuktikan dengan KTP-el;
  • Berdomisili di luar negeri yang dibuktikan dengan KTP-el, Paspor dan/atau Surat Perjalanan Laksana Paspor;
  • Dalam hal Pemilih belum mempunyai KTP-el sebagaimana dimaksud dalam huruf c dan huruf d, dapat menggunakan Kartu Keluarga; dan
  • Tidak sedang menjadi prajurit Tentara Nasional Indonesia atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia. (*)
Bagikan artikel ini ke :