Bendahara PPS di Tabalong Ditangkap Polisi Usai Bawa Kabur Honor KPPS, Dipakai Judi Online

Bendahara PPS di Tabalong Ditangkap Polisi Usai Bawa Kabur Honor KPPS, Dipakai Judi Online
Ilustrasi Petugas KPPS melakukan perhitungan suara di TPS. (Foto: oneanews)

ONEANEWS.com – Seorang Bendahara Panitia Pemungutan Suara (PPS) di Kelurahan Batu Piring, Kecamatan Paringin Selatan, Kabupaten Tabalong, Kalimantan Selatan ditangkap polisi.

Pemuda berinisial MH (23) tersebut membawa kabur uang honor anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) sebesar Rp 115 juta.Dia ditangkap di sebuah penginapan di Kabupaten Tabalong, Jumat (16/2/2024).

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Balangan, Iptu Galuh Restu mengatakan, MH ditangkap setelah sebelumnya dilaporkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Balangan.

Namun, petugas Polres Balangan yang menggeledah kamar pelaku hanya menemukan sisa uang sebesar Rp 17 juta.

“Saat dilakukan penggeledahan ditemukan uang tunai sebesar Rp 17 juta, dan saat ini sudah ditahan di Mapolres Balangan,” ujar Galuh, dikutip dari kompas.com, Minggu (18/2/2024).

Saat ditangkap, pelaku MH mengakui perbuatannya telah mencairkan honor Linmas dan KPPS di bank dua hari sebelum pencoblosan.

Setelah dicairkan, pelaku hanya membayar honor linmas tetapi menunda honor KPPS yang berjumlah 126 orang.

Honor untuk KPPS itu kemudian dimasukkan ke rekening pribadinya.

Setelah memastikan uang telah masuk ke rekening pribadinya, honor KPPS itu kemudian digunakan pelaku untuk bermain judi online.

Bukannya untung, honor KPPS itu perlahan habis dan tersisa Rp 17 juta. Pelaku pun memutuskan kabur ke Tanjung, Tabalong.

“MH pergi ke penginapan di Tabalong dengan menggunakan kendaraan sendiri,” kata dia.

Sebelumnya, sebanyak 126 anggota KPPS di Kelurahan Batu Piring belum menerima honor setelah bertugas di TPS masing-masing.

KPU Balangan yang menerima informasi tersebut langsung melakukan kroscek dan menemukan informasi, honor KPPS tersebut dibawa kabur oleh seorang pria.

Atas kejadian itu, KPU Balangan melakukan langkah hukum dengan melaporkannya ke pihak kepolisian. (*)

Bagikan artikel ini ke :
error: