Cara Menentukan Parpol Dapat Kursi di Pileg DPR

ONEANEWS.com – Proses penghitungan suara pada pemilihan legislatif (pileg) 2024 masih berjalan, termasuk pileg DPR RI.
Pada pileg 2019 lalu, metode perhitungan suara menggunakan Sainte Lague. Kemungkinan besar metode ini juga digunakan pada pileg kali ini.
Sesuai namanya, metode ini diperkenalkan oleh seorang matematikawan asal Perancis bernama Andre Sainte Lague pada tahun 1910.
Lantas bagaimana cara menghitung menggunakan metode Sainte Lague?
Cara Menghitung Suara Agar Dapat Kursi DPR RI
Seperti tertuang dalam UU Nomor 7 Tahun 2017, untuk bisa mendapatkan kursi di Senayan, partai politik harus memenuhi ambang batas parlemen sebanyak 4 persen dari jumlah suara. Hal ini diatur dalam Pasal 414 ayat 1.
Sesudah partai memenuhi ambang batas parlemen, langkah selanjutnya adalah menggunakan metode Sainte Lague untuk mengkonversi suara menjadi kursi di DPR.
Hal itu tertera dalam Pasal 415 (2), yaitu setiap partai politik yang memenuhi ambang batas akan dibagi dengan bilangan pembagi 1 yang diikuti secara berurutan dengan bilangan ganjil 3, 5, 7 dan seterusnya.
Simulasi Menghitung Kursi
Berikut cara menghitung apabila dalam satu daerah pemilihan (dapil) tersedia 6 kursi.
- Partai A mendapat total 24.000 suara
- Partai B mendapat 15.000 suara
- Partai C mendapat 9.000 suara
- Partai D mendapat 5.000 suara
1. Cara Menentukan Kursi Pertama
Untuk menentukan kursi pertama, maka masing-masing partai akan dibagi dengan angka 1.
- Partai A 24.000/1 = 24.000
- Partai B 15.000/1 = 15.000
- Partai C 9.000/1 = 9.000
- Partai D 5.000//1 = 5.000
Dengan hasil pembagian itu, maka yang mendapatkan kursi pertama di dapil tersebut adalah Partai A dengan jumlah 24.000 suara.
2. Cara Menentukan Kursi Kedua
Berhubung Partai A sudah menang pada pembagian 1, maka untuk selanjutnya Partai A akan dihitung dengan pembagian angka 3. Sementara Partai B, C dan D tetap dibagi angka 1.
- Partai A 24.000/3 = 8.000
- Partai B 15.000/1 = 15.000
- Partai C 9.000/1 = 9.000
- Partai D 5.000//1 = 5.000
Maka yang mendapatkan kursi kedua adalah Partai B dengan perolehan 15.000 suara.
3. Cara Menentukan Kursi Ketiga
Untuk menentukan kursi ketiga, maka Partai A dan Partai B akan dibagi dengan angka 3. Sementara Partai C dan D akan dibagi dengan angka 1.
- Partai A 24.000/3 = 8.000
- Partai B 15.000/3 = 5.000
- Partai C 9.000/1 = 9.000
- Partai D 5.000//1 = 5.000
Maka yang mendapatkan kursi ketiga adalah partai C dengan perolehan 9.000 suara.
4. Cara Menentukan Kursi Keempat
Untuk menentukan kursi keempat, maka Partai A, Partai B dan Partai C akan masing-masing dibagi dengan angka 3, sementara Partai D akan tetap dibagi 1.
- Partai A 24.000/3 = 8.000
- Partai B 15.000/3 = 5.000
- Partai C 9.000/3 = 3.000
- Partai D 5.000//1 = 5.000
Maka yang mendapatkan kursi keempat adalah Partai A dengan perolehan 8.000 suara.
5. Cara Menentukan Kursi Kelima
Berhubung Partai A sudah mendapatkan dua kursi, yakni kursi pertama dan kursi keempat, maka selanjutnya Partai A akan dibagi dengan angka 5. Sementara Partai B, Partai C dan Partai D dibagi dengan masing-masing angka 3.
- Partai A 24.000/5 = 4.800
- Partai B 15.000/3 = 5.000
- Partai C 9.000/3 = 3.000
- Partai D 5.000//3 = 1.666
Dengan demikian maka yang mendapatkan kursi kelima adalah Partai B dengan perolehan 5.000 suara.
6. Cara Menentukan Kursi Keenam
Berhubung Partai A dan Partai B masing-masing sudah mendapatkan dua kursi, maka kedua partai tersebut akan dibagi 5. Sementara Partai C dan Partai D masih tetap dibagi 3.
- Partai A 24.000/5 = 4.800
- Partai B 15.000/5 = 3.000
- Partai C 9.000/3 = 3.000
- Partai D 5.000/3 = 1.666
Dengan demikian, maka yang mendapatkan kursi keenam adalah Partai A dengan perolehan 4.800 suara.
Itulah tadi cara menghitung suara partai agar bisa meraih kursi di pileg. (*)