Terdakwa Kasus Kredit Fiktif Pegadaian Rantepao Divonis 3 Tahun Penjara

Terdakwa Kasus Kredit Fiktif Pegadaian Rantepao Divonis 3 Tahun Penjara
Terdakwa Kasus Kredit Fiktif Pegadaian Rantepao Divonis 3 Tahun Penjara. (Foto: Humas Kejati Sulsel)

ONEANEWS.com – Majelis Hakim yang dipimpin oleh Ir.Abdul Rahman Karim, S.H., membacakan Putusan Pidana terhadap Terdakwa Heri Malino, selaku Kepala Unit Bisnis Mikro PT Pegadaian Cabang Rantepao dan Terdakwa Wal Ashri Nur, selaku tenaga pemasaran Kantor PT. Pegadaian Cabang Rantepao, dimana kedua Terdakwa terbukti secara bersama-sama telah melakukan Tindak Pidana Korupsi pada Kantor PT. Pegadaian Cabang Rantepao Tahun 2021 hingga 2022.

Putusan terdakwa dibacakan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri kelas 1A Makassar, Senin (12/2/2024).

Kasi Penerangan Hukum Kejati Sulsel, Soetarmi menjelaskan, dalam surat dakwaan dan Tuntutan Pidana, Penuntut Umum Kejati Sulsel telah membuktikan didepan persidangan bahwa Terdakwa Heri Malino dan terdakwa Wal Asri Nur secara bersama-sama telah melakukan perbuatan melawan hukum atas penyaluran kredit pada Kantor PT. Pegadaian Cabang Rantepao tahun 2021 sampai tabun 2022 hingga merugikan keuangan negara sebesar Rp.1.218.419.490.

Bahwa terdakwa Heri Malino sebagai Kepala Unit Bisnis Mikro bersama-sama dengan terdakwa Wal Asri Nur sebagai Tenaga Pemasar di Kantor Cabang PT Pegadaian Rantepao, telah melakukan perbuatan berupa:

  • Kredit Fiktif tanpa BPKB.
  • Kredit Fiktif BPKB Arsip.
  • Kredit Unprosedural untuk penggunaan pribadi.
  • Penanganan Kredit Bermasalah/Penarikan Kendaraan.
  • Penggelapan Klaim Asuransi Mikro.
  • Menahan Angsuran.

Dalam Surat Dakwaan, Penuntut Umum Kejati Sulsel menyatakan perbuatan para terdakwa tersebut melanggar Primer Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana, Jo.Pasal 64 KUHPidana, Subsider Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo.Pasal 55 ayat (1) Ke- 1 KUHPidana, Jo Pasal 64 KUHPidana.

Setelah melalui proses pemeriksaan alat bukti, maka Penuntut Umum Kejati Sulsel berkesimpulan bahwa terdakwa Heri Malino bersama-sama dengan terdakwa Wal Asri Nur terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP sebagaimana dalam dakwaan Primer Penuntut Umum.

“Penuntut Umum menuntut agar terdakwa Heri Malino dan terdakwa Wal Asri Nur masing-masing dijatuhi pidana penjara selama 7 Tahun dan 6 bulan dikurangkan dengan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan dan denda masing-masing sebesar Rp. 300.000.000 Subsider 6 bulan kurungan,” jelas Soetarmi dalam keterangannya, Senin (12/2/2024).

Penuntut Umum juga menuntut agar Terdakwa Heri Malino dijatuhi pidana tambahan berupa membayar Uang Pengganti sebesar Rp. 134.411.649 dan Penuntut Umum Kejati Sulsel menuntut terdakwa Wal Asri Nur dijatuhi pidana tambahan berupa membayar Uang Pengganti sebesar Rp.883.080.801 dengan ketentuan apabila uang pengganti tersebut tidak dibayar dalam waktu paling lama 1 bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.

“Maka harta benda para terdakwa disita oleh Jaksa untuk dilelang guna menutupi pembayaran uang pengganti tersebut dan jika para terdakwa tidak memiliki harta benda yang cukup maka diganti dengan pidana penjara masing-masing selama 3 tahun dan 9 Bulan,” ujar Soetarmi.

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri kelas 1A Makassar dalam Putusannya yang dibacakan oleh Hakim Ketua Ir.Abdul Rahman Karim, S.H. menjatuhkan vonis lebih ringan dari Tuntutan Jaksa penuntut Umum yaitu sebagai berikut:

1. Menyatakan Heri Malino dan terdakwa Wal Asri Nur secara bersama-sama terbukti melanggar Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo.Pasal 55 ayat (1) Ke- 1 KUHPidana, Jo Pasal 64 KUHPidana.

2. Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Heri Malino selama 3 (tiga) tahun dan pidana penjara kepada terdakwa Wal Asri Nur selama 4  tahun, menjatuhkan hukuman denda kepada terdakwa Heri Malino dan Terdakwa Wal Asri Nur masing-masing sebesar Rp. 300.000.000 Subsider 2 bulan kurungan.

3. Membebankan kepada Terdakwa Heri Malino membayar Uang Pengganti sebesar Rp. 134.411.649 jika tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 2 bulan, dan membebankan kepada terdakwa Wal Asri Nur untuk membayar Uang Pengganti sebesar Rp.883.080.801, jika tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 6 bulan.

Atas putusan Majelis Hakim tersebut Terdakwa Wal Asri Nur menyatakan menerima putusan, Terdakwa Heri Malino menyatakan sikap pikir-pikir dan Penuntut Umum juga masih menyatakan sikap pikir-pikir. (*)

Bagikan artikel ini ke :
error: