Cara Membedakan Sertifikat Tanah Asli dan Palsu

Cara Membedakan Sertifikat Tanah Asli dan Palsu
Ilustrasi Cara Membedakan Sertifikat Tanah Asli dan Palsu. (Foto: istimewa/net)

ONEANEWS.com – Sertifikat tanah adalah bukti kepemilikan dan hak seseorang atas tanah atau lahan. Sertifikat Tanah salah satu dokumen berharga yang diterbitkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Tidak dapat dipungkiri bahwa dokumen tersebut kerap saja dipalsukan, maka Anda harus dapat membedakan bagaimana sertifikat tanah yang asli dan palsu.

Salah satu cara yang pasti untuk memeriksa keaslian sertifikat yaitu dengan mendatangi kantor Badan Pertahanan Nasional (BPN) setempat.

Namun, tidak perlu khawatir juga karena Anda juga bisa cek via online. Bagaimana caranya? Dilansir dari rtpintar.com, berikut cara membedakan antara sertifikat asli dan palsu

Mendatangi Badan Pertahanan Nasional

  1. Datanglah ke kantor BPN terdekat
  2. Pergi ke loket pengecekan sertifikat tanah
  3. Bawa sertifikat asli, KTP, bukti lunas PBB terakhir
  4. Biaya untuk pengecekan sebesar Rp50.000
  5. Pengecekan sertifikat tanah dalam waktu sehari

Melalui Website Kementrian ATR/BPN

  1. Buka website www.atrbpn.go.id
  2. Cari dan pilih “Publikasi”
  3. Pilih “Layanan” dan kemudian pilih “Pengecekan Berkas”
  4. Isilah data yang diperlukan
  5. Klik “Cari Berkas”

Nah, sekian informasi terkait cara membedakan Sertifikat Tanah Asli atau Palsu. Semoga bermanfaat! (*)

Bagikan artikel ini ke :
error: