Jadwal dan Besaran Rapelan Kenaikan Gaji Pensiunan PNS 2024

Jadwal dan Besaran Rapelan Kenaikan Gaji Pensiunan PNS 2024
PT Taspen. (Foto: istimewa)

ONEANEWS.com – Peraturan Pemerintah (PP) soal kenaikan gaji Pensiunan PNS telah diresmikan, namun para penerima hak pensiun belum menerima selisih kenaikannya.

Adapun kenaikan gaji pensiunan 2024 cukup tinggi yakni sebesar 12 persen dan telah diatur dalam PP nomor 8 tahun 2024 tentang penetapan pensiun pegawai negeri sipil dan janda/dudanya.

Menurut informasi dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu) jadwal pencairan rapelan dan gaji pokok pensiunan PNS terbaru akan dimulai pada bulan Maret 2024.

Surat yang dikirimkan Kemenkeu kepada PT Taspen (Persero) pada tanggal 1 Februari 2024 menjadi dasar pelaksanaan pencairan ini.

PT Taspen bertanggung jawab atas pembayaran gaji pokok pensiunan PNS, dan dalam surat tersebut, Kemenkeu meminta PT Taspen untuk melakukan penyesuaian gaji pokok sesuai dengan peraturan baru.

Rapelan kenaikan gaji pensiunan PNS merupakan selisih antara gaji pokok baru dan gaji pokok lama yang belum dibayarkan.

Besaran rapelan ini akan ditentukan berdasarkan golongan dan masa kerja pensiunan PNS. Semakin tinggi golongan dan masa kerja pensiunan PNS, semakin besar pula rapelan yang diterima.

Hitungan rapelan kenaikan gaji pokok pensiunan PNS untuk 2 bulan dapat dijelaskan sebagai berikut:

Pertama, kita tentukan selisih gaji pokok baru dan gaji pokok lama untuk pensiunan PNS.

Kemudian, selisih tersebut dikalikan dengan faktor 2, karena rapelan ini mencakup pembayaran untuk 2 bulan sekaligus (Januari dan Februari 2024).

Hasil perkalian tersebut akan menjadi besaran rapelan kenaikan gaji pokok untuk 2 bulan.

Misalnya, untuk pensiunan PNS golongan I/a dengan masa kerja 0 tahun:

Selisih gaji pokok baru dan lama: Rp 1.525.000 – Rp 1.362.500 = Rp 162.500

Besaran rapelan untuk 2 bulan: Rp 162.500 x 2 = Rp 325.000

Demikian pula untuk pensiunan PNS golongan II/a dengan masa kerja 10 tahun:

Selisih gaji pokok baru dan lama: Rp 2.022.500 – Rp 1.805.000 = Rp 217.500

Besaran rapelan untuk 2 bulan: Rp 217.500 x 2 = Rp 435.000

Golongan III/a masa kerja 20 tahun: rapelan = (Rp 2.745.000 – Rp 2.450.000) x 2 = Rp 590.000

Golongan IV/a masa kerja 30 tahun: rapelan = (Rp 3.712.500– Rp3.312.500) x 2 = Rp 800.000

Untuk mendapatkan rapelan kenaikan gaji pensiunan PNS, tidak diperlukan tindakan khusus dari penerima.

Pasalnya, rapelan ini secara otomatis ditransfer ke rekening penerima pensiunan PNS oleh PT Taspen.

Penerima pensiun hanya perlu memastikan bahwa informasi rekening mereka masih aktif dan sesuai dengan data yang terdaftar di PT Taspen.

Selain itu, perlu diperhatikan bahwa data diri yang terdaftar di PT Taspen harus lengkap dan valid. (*)

Bagikan artikel ini ke :
error: