Bawaslu Parepare Tertibkan Stiker Kampanye di Angkutan Umum
ONEANEWS.com – Pada Masa Tenang Bawaslu Kota Parepare memberlakukan penertiban terhadap alat peraga kampanye yang melanggar aturan, khususnya stiker calon legislatif (caleg) yang terpasang di sejumlah angkutan umum dan kendaraan bermotor. Penertiban ini dilakukan pada Minggu, (11/2/2024).
Fadly Azis, Anggota Bawaslu Kota Parepare, menjelaskan bahwa tindakan ini merujuk pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 15 Tahun 2023 Pasal 70 Ayat 1 Huruf g. Dalam ketentuan tersebut disebutkan bahwa bahan kampanye yang ditempel tidak boleh dipasang di sarana prasarana publik.
“Angkutan umum termasuk dalam kategori sarana prasarana publik, sehingga harus ditertibkan,” ujar Fadly dalam keterangannya, Senin (12/2/2024).
Penertiban dilakukan di beberapa titik yang telah ditentukan berdasarkan koordinasi tim gabungan diantaranya depan pasar sumpang, lampu merah lapangan Andi Makkasau, Pasar lakessi dan Perumnas.
Aksi ini dijadwalkan berlangsung selama dua hari berturut-turut, dimulai dari Minggu (11/2/2024) hingga Selasa (13/2/2024), bekerja sama dengan pihak terkait di Pemerintah Kota.
“Fokusnya adalah melakukan patroli dan pengecekan langsung pada angkutan umum. Pada hari pertama, kami berhasil menindak beberapa angkutan umum di sekitar area Jl. Bau Massepe dan Perumnas,” jelas Fadly.
Fadly berharap bahwa tindakan ini akan mengingatkan para peserta pemilu untuk mengikuti aturan yang berlaku.
Selain itu, penertiban ini juga diharapkan dapat menjadi peringatan bagi penyedia jasa angkutan umum untuk tidak menerima tawaran pemasangan stiker dari peserta pemilu, sehingga fungsi sarana prasarana publik tetap terjaga. (*)