Memasuki Masa Tenang Pemilu 2024, Bawaslu dan Satpol PP Mulai Penertiban APK 

Memasuki Masa Tenang Pemilu 2024, Bawaslu dan Satpol PP Mulai Penertiban APK 
Memasuki Masa Tenang Pemilu 2024, Bawaslu dan Satpol PP Mulai Penertiban APK. (Foto: Humas Bawaslu Parepare)

ONEANEWS.com – Memasuki tahapan Masa Tenang Pada Pemilu Tahun 2024, Bawaslu Kota Parepare melakukan penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) bersama Satpol PP, Minggu (10/2/2024), mulai pukul 00.00 WITA.

Penertiban APK ini akan dilaksanakan selama 3 hari mulai tanggal 11 sampai 13 Februari 2024 sesuai masa Minggu tenang.

Bawaslu dibantu Petugas Satpol PP menertibkan satu persatu alat kampanye di sejumlah ruas jalan mulai dari Baliho Caleg, Poster hingga Bendera Partai.

Titik penertiban yaitu di depan pasar Sumpang Minangae, lampu merah lapangan Andi Makkasau, sekitaran Pasar lakessi, maupun di sekitar Perumnas Wekke’e.

Pembersihan alat peraga kampanye tersebut guna menciptakan suasana masa tenang kampanye jelang pencoblosan pada tanggal 14 Februari 2024.

Anggota Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan, Saiful Jihad mengatakan, tanggal 11 Februari 2024 telah memasuki masa tenang dan tidak ada lagi aktivitas kampanye.

“Tidak ada lagi kegiatan kampanye, maka kami di Bawaslu sudah berkoordinasi dengan semua pihak, teman-teman dari Bawaslu Kota dengan Satpol PP, KPU, Dishub, kita sudah sepakat malam ini kita mulai menurunkan, membersihkan alat peraga kampanye yang masih terpasang,” jelas Saiful Jihad dalam keterangannya.

Bawaslu juga akan menyasar penertiban APK berupa branding di kendaraan.

Selama masa tenang kampanye pemilu, Bawaslu Kota Parepare akan masih melakukan pemantauan. Hal ini dilakukan karena kegiatan kampanye di masa tenang dilarang sesuai dengan peraturan perundang-undangan. (*)

Bagikan artikel ini ke :
error: