Hukum Melipat Celana dan Baju saat Salat

Hukum Melipat Celana dan Baju saat Salat
Ilustrasi Hukum Melipat Celana dan Baju saat Salat.

ONEANEWS.com – Saat melaksanakan salat, pakaian yang digunakan harus diperhatikan. Pakaian yang dipilih dalam pelaksanaan salat memiliki peran penting dalam menciptakan kondisi ibadah yang khusyuk.

Seringkali celana ataupun baju dilipat karena kepanjangan atau menghindari kotoran melekat.

Namun, tahukah Anda ada hukum saat melipat baju atau celana. Dilansir dari detikhikmah, berikut penjelasannya.

Hukum Melipat Baju atau Celana Ketika Salat

Sebuah hadits yang sering dikutip terkait dengan larangan melipat atau menggulung pakaian saat sholat adalah hadits yang diriwayatkan oleh Al-Bukhari dan Muslim. Rasulullah SAW bersabda:

أُمِرْتُ أَنْ أَسْجُدَ عَلَى سَبْعَةِ أَعْظُمٍ الْجَبْهَةِ وَأَشَارَ بِيَدِهِ عَلَى أَنْفِهِ وَالْيَدَيْنِ وَالرِّجْلَيْنِ وَأَطْرَافِ الْقَدَمَيْنِ وَلَا نَكْفِتَ الثِّيَابَ وَلَا الشَّعْرَ

Artinya: “Aku diperintahkan untuk sujud dengan tujuh bagian tulang: dahi, dua tangan, dua lutut (dengkul), dua ujung kaki, dan jangan mengumpulkan (menggulung) pakaian, dan jangan pula menahan rambut.” (HR Al-Bukhari, Muslim)

Dikutip dari buku Panduan Sholat Rosulullah oleh Imam Abu Wafa, Imam An-Nawawi menjelaskan “Para ulama telah bersepakat atas larangan ketika sholat dalam keadaan sebagian pakaian terlipat, atau lengan bajunya atau yang semisalnya, atau yang ada di kepalanya terjalin atau rambutnya terbalik di bawah serbannya atau yang semisal itu, semuanya ini terlarang dengan kesepakatan ulama. Hukumnya makruh tanzih (ringan). Jika seseorang sholat dalam keadaan seperti itu maka dia telah berbuat buruk namun tetap sah sholatnya.” (Syarah shahih Muslim (4/209).

Makruh adalah istilah dalam Islam yang menunjukkan sesuatu yang tidak dilarang secara mutlak, tetapi dianjurkan untuk dihindari.

Makruh tanzih adalah hukum yang lebih ringan daripada makruh tahrimi, yang berarti bahwa tindakan tersebut tidak dilarang secara mutlak, namun dianjurkan untuk dihindari.

Meskipun salat yang dilakukan dalam keadaan seperti itu tetap sah, namun dianjurkan untuk menghindari tindakan tersebut karena dianggap buruk dan bisa mengurangi khusyuk dalam ibadah.

Hal ini bisa mencegah sikap sombong dan agar salat dilakukan dengan khusyuk tanpa gangguan dari pakaian yang terlipat atau tergulung.

Memperhatikan Pakaian Salat

Pakaian yang dipilih untuk sholat bukan hanya sekadar penutup tubuh, tetapi juga mencerminkan rasa hormat, kesucian, dan kesederhanaan dalam beribadah. Selain tidak menggulung pakaian, berikut ini adalah beberapa adab dalam pakaian yang digunakan untuk sholat:

  1. Menutup aurat
  2. Bersih dan terawat
  3. Tidak mewah dan berlebihan
  4. Hindari pakaian yang mengandung bau tidak sedap yang bisa mengganggu orang lain
  5. Hindari pakaian yang memiliki gambar atau tulisan yang tidak pantas
  6. Hindari pakaian yang bisa mengganggu orang lain

Salat merupakan suatu kegiatan yang berhubungan langsung dengan Allah SWT. Maka dari itu, kita harus memperhatikan pakaian yang digunakan dan memastikan kita menggunakan pakaian yang terbaik. (*)

Bagikan artikel ini ke :
error: