Potensi Masuk Pidana Pemilu, Bawaslu Tangani Aksi Bagi-bagi Uang Ketua TKD Prabowo-Gibran Parepare
ONEANEWS.com – Bawaslu Kota Parepare tangani dugaan Money Politic atau Politik Uang yang dilakukan Ketua TKD Prabowo-Gibran Kota Parepare, H Surianto.
Diketahui, Surianto saat acara Kampanye bertajuk Senam Sehat di Taman Mattirotasi, Kota Parepare, Minggu (4/2/2024), tengah membagikan beberapa lembar uang pecahan Rp100 ribu dari atas panggung kepada peserta yang hadir dalam acara tersebut.
Hal tersebut ternyata berpotensi masuk dalam tindak pidana pemilu.
Kordiv Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Parepare, Fadly Azis membenarkan adanya bagi-bagi uang dalam kegiatan Senam Sehat TKD Prabowo-Gibran Kota Parepare, di Taman Mattirotasi, Kecamatan Ujung, Minggu (4/4/2024).
“Terkait kejadian kemarin senam sehat yang diadakan TKD Prabowo-Gibran, itu terjadi (bagi-bagi uang),” kata dia kepada wartawan, Senin (5/2/2024).
Meski begitu, Bawaslu tidak serta merta menindak hal tersebut. Kata dia, ada proses yang harus dilalui dalam menentukan pelanggaran jenis apa yang telah dilanggar.
“Kita dari jajaran Bawaslu mengumpulkan bukti-bukti dulu. Jangan sampai ada bukti-bukti yang perlu kita tambahkan,” ucap dia.
Untuk jenis pelanggarannya, kata dia, itu merujuk dari hasil pleno Bawaslu nantinya.
“Nanti akan kita lakukan pleno, apakah terdapat unsur pidana di dalamnya. Ketika itu ada terdapat unsur pidana, maka kita akan melakukan pembahasan dengan Sentra Gakumdu untuk menindaklanjuti kasus tersebut,” kata dia.
Pihaknya juga sudah mengamankan barang bukti berupa uang kertas pecahan Rp 100 ribu.
“Sementara bukti ada dua jenis video dari sumber berbeda. Terus, ada foto si penerima uang. Dari informasi teman, ada barang bukti berupa uang, uang pecahan Rp 100 ribu,” ungkapnya.
Pemanggilan atau pemeriksaan kepada Ketua TKD Prabowo-Gibran Parepare baru akan dilakukan usai pleno dilakukan.
“Kita menunggu dulu hasil pleno kami. Nanti setelah pembahasan di Gakumdu baru kita kapan jadwalkan untuk pemanggilannya klarifikasi,” tandasnya.
Sebagai informasi, Tindak pidana pemilu adalah delik atau tindak pidana yang terjadi dalam proses penyelenggaraan pemilu atau berhubungan dengan pelaksanaan tahapan-tahapan pemilu. Tindak pidana pemilu diatur di dalam Pasal 488 sampai dengan Pasal 554 UU Pemilu. (*)