Kemenkeu Resmi Umumkan Jadwal Pembayaran Rapelan Kenaikan Gaji Pensiunan PNS 2024
ONEANEWS.com – Akhirnya Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah memberikan pengumuman resmi terkait jadwal pembayaran rapelan kenaikan gaji pensiunan PNS 2024 yang akan dibayarkan melalui PT Taspen.
Dengan begitu semua golongan kini telah mendapatkan kepastian terkait kapan pembayaran rapelan kenaikan gaji pensiunan 2024 akan direalisasikan.
Menteri Keuangan Sri Mulyani sebelumnya telah menegaskan bahwa pembayaran kenaikan gaji pensiunan 2024 ini sudah terhitung dari Januari. Semua pensiunan PNS dipastikan sudah aman dan terjamin.
Tambahan 12 persen ini sudah menjadi hak bagi semua golongan pensiunan setelah resmi ditetapkan Jokowi.
Nantinya rapelan ini akan disalurkan melalui PT Taspen kemudian para pensiunan dapat mencairkannya.
Penting untuk diketahui semua golongan pensiunan PNS terkait prosedur otentikasi.
Apabila otentikasi selesai maka pembayaran rapelan kenaikan gaji pensiunan 2024 pun sudah bisa diambil dan dicairkan.
Cuan yang diterima bapak ibu semua golongan pada bulan Maret akan lebih besar lagi.
Kemenkeu berharap kabar bahagia ini bisa diterima oleh seluruh ASN semua golongan I, II, III dan IV di setiap penjuru negeri.
Taspen pun akan membayarkan rapelan kenaikan gaji pensiunan secara sekaligus sesuai perintah dari Kemenkeu.
Lantas kapan Kemenkeu menetapkan pembayaran rapelan kenaikan gaji pensiunan 2024 ini? Yuk simak ulasannya.
Dikabarkan bahwa Kemenkeu sudah mengirimkan surat ke Taspen terkait jadwal pembayaran rapelan kenaikan gaji pensiunan 2024 untuk semua golongan.
Berdasarkan keterangan dan pengumuman resmi dari Kemenkeu bahwa Sri Mulyani akan mulai membayarkan rapel gaji 12 persen sejak bulan Januari pada awal Maret.
Untuk tambahan 12 persen pada Februari juga akan dibayarkan Sri Mulyani pada awal Maret.
Demikian informasi terkait jadwal pembayaran resmi terkait rapelan kenaikan gaji pensiunan 2024 semua golongan dari Kemenkeu. Semoga bermanfaat. (*)
Sumber: ayobandung.com