Ketua TKD Prabowo-Gibran Parepare Bagi-bagi Uang saat Kampanye, Bawaslu: Kami Menyaksikan dan Itu Pelanggaran

Ketua TKD Prabowo-Gibran Parepare Bagi-bagi Uang saat Kampanye, Bawaslu: Kami Menyaksikan dan Itu Pelanggaran
Ketua TKD Prabowo-Gibran Parepare, H Surianto bagi-bagi uang saat acara Senam Sehat di Taman Mattirotasi, Minggu (4/2/2024). (Foto: tangkapan layar video/Istimewa)

ONEANEWS.com – Tim Kampanye Daerah Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka Kota Parepare melakukan kampanye di Taman Mattirotasi, Kecamatan Ujung, Minggu (4/2/2024), pagi.

Kampanye bertajuk Senam Sehat tersebut diwarnai aksi bagi-bagi uang yang dilakukan Ketua TKD Prabowo-Gibran Parepare, H Surianto di atas panggung.

Beberapa lembar uang pecahan Rp 100 ribu dibagikan Surianto kepada peserta atau relawan yang hadir di area dekat panggung atau di bawah panggung.

Aksi Ketua Gerindra Parepare itu pun disaksikan langsung oleh Bawaslu Parepare, Panwascam, maupun Pengawas Kelurahan /Desa.

Anggota Bawaslu Kota Parepare, Susilawati membenarkan bahwa pihaknya menyaksikan sendiri aksi bagi-bagi uang yang dilakukan Ketua TKD Prabowo-Gibran Kota Parepare tersebut.

“Kami dari Bawaslu beserta jajaran Pengawas Kecamatan (Panwascam), dan juga Pengawas Kelurahan/Desa menyaksikan hal tersebut (bagi-bagi uang). Dan itu merupakan pelanggaran,” kata Susiana di lokasi.

Anggota Bawaslu Kota Parepare, Susilawati
Anggota Bawaslu Kota Parepare, Susilawati

Panwascam kata Susilawati, sebelumnya telah mengingatkan kepada TKD Prabowo-Gibran dalam acara tersebut agar tidak melakukan aksi bagi-bagi uang.

“Pengawas dalam hal ini Pengawas Kecamatan sebelumnya telah melakukan pencegahan, menyampaikan langsung kepada yang bersangkutan. Langsung naik panggung menyampaikan bahwa jangan ada bagi-bagi uang di kegiatan ini karena ini merupakan kegiatan kampanye,” jelas dia.

Meskipun, lanjut Susilawati, kegiatan yang dilakukan adalah Senam Sehat, namun hal itu merupakan bagian dari kegiatan kampanye.

“Walaupun judulnya adalah senam sehat atau kegiatan yang lain itu. Tapi ini adalah kegiatan kampanye, karena sudah mengandung unsur ajakan. Atribut partai politik juga, dan juga atribut pasangan calon. Sehingga kegiatan bagi-bagi uang itu merupakan sebuah pelanggaran,” ungkap dia.

Panwascam maupun Pengawas Kelurahan/Desa nantinya akan melaporkan temuan tersebut dalam Laporan Hasil Pengawasan (LHP) untuk kemudian ditindaklanjuti oleh Bawaslu Parepare.

“Untuk saat ini, Pengawas Kecamatan maupun Pengawas Kelurahan/Desa saat ini sedang melakukan penelusuran dan akan melaporkan dalam LHP mereka nanti. Dan itu menjadi dasar kami untuk melakukan penelusuran lebih lanjut dan pemanggilan terhadap oknum yang melakukan bagi-bagi uang tersebut,” tegas Susilawati.

Dalam kampanye tersebut, turut hadir sejumlah politisi maupun pengurus parpol koalisi yang mengusung Paslon 02. (*)

Bagikan artikel ini ke :
error: