ASN Pemprov Sulsel yang Dinonjob Era ASS Dilantik dan Dikembalikan ke Jabatan Semula

ASN Pemprov Sulsel yang Dinonjob Era ASS Dilantik dan Dikembalikan ke Jabatan Semula
ASN Pemprov Sulsel yang Dinonjob Era ASS Dikembalikan ke Jabatan Semula. (Foto: istimewa)

ONEANEWS.com – Sebanyak 39 Aparatur Sipil Negara atau ASN Pemprov Sulsel dilantik atau dikembalikan ke jabatan semula.

Mereka dilantik oleh Pj Gubernur Sulsel Bahtiar Baharuddin bertempat di Ruang Pola Kantor Gubernur Sulsel, Jalan Urip Sumoharjo, Makassar, Jumat (2/2/2024).

Mereka yang dilantik adalah ASN yang pernah dinonjob/demosi/mutasi (NJDM) era Gubernur Andi Sudirman Sulaiman (ASS). Selain itu Pemprov Sulsel juga melantik 28 ASN lainnya.

Pj Sekretaris Daerah (Sekda) Sulsel Andi Muhammad Arsjad mengatakan 67 ASN yang dilantik tersebut terdiri dari pejabat administrator, pengawas dan fungsional.

“Kita sudah sama-sama mengikuti dan menyaksikan pengambilan sumpah pelantikan pejabat administrator, pengawas, maupun fungsional. Sekali lagi, ini lebih bersifat normatif. Normatif artinya kita hanya melaksanakan apa yang menjadi perintah dari BKN yang sudah mendapat persetujuan dari Bapak Mendagri,” jelas Arsjad kepada wartawan di Kantor Gubernur Sulsel, Jumat (2/2/2024).

Arsjad menyebut pengembalian dan pelantikan 39 ASN nonjob era ASS ini telah sesuai dengan pertimbangan teknis (pertek) yang diterima Pemprov Sulsel dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) RI.

Kata Arsjad, pertek tersebut merupakan kepastian hukum yang perlu untuk dipatuhi.

“Jadi ini tolong dipahami, bahwa Pemprov hanya melaksanakan saja apa yang menjadi hasil pengawasan dan pengendalian yang dilakukan oleh BKN,” kata dia.

67 ASN yang dilantik tersebar di beberapa organisasi perangkat daerah (OPD) lingkup Pemprov Sulsel. 5 diantaranya di Dinas Pendidikan, 22 di Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), serta masing-masing 3 di Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) dan Dinas Perpustakaan dan Kearsipan.

Kemudian 11 di Dinas Kesehatan, 13 di Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan, 2 di Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora), dan 4 di Dinas perhubungan (Dishub). Selanjutnya 1 ASN di empat OPD yakni, Dinas Sosial (Dinsos), Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar), Dinas Komunikasi dan Informasi (Kominfo), dan Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP). (*)

Bagikan artikel ini ke :
error: