Akbar Ali Tegaskan Bantuan Beras Tetap Dianggarkan kepada Warga yang Membutuhkan

Akbar Ali Tegaskan Bantuan Beras Tetap Dianggarkan kepada Warga yang Membutuhkan
Akbar Ali Tegaskan Bantuan Beras Tetap Dianggarkan kepada Warga yang Membutuhkan. (Foto: Humas Pemkot Parepare)

ONEANEWS.com – Penjabat (Pj) Wali Kota Parepare, Akbar Ali memastikan program bantuan beras untuk masyarakat pra sejahtera (Rastra) yang dulunya bernama Raskin tetap berlanjut pada 2024.

Masyarakat penerima Rastra di Parepare, sekitar 2.000 lebih tetap harus menerima bantuan itu seperti pada tahun-tahun sebelumnya.

Hal ini ditegaskan Pj Wali Kota Akbar Ali saat menyerahkan bantuan pangan cadangan beras pemerintah kepada 8.605 KPM secara simbolis di Lapangan Lauleng, Kecamatan Bacukiki, Parepare, Jumat (26/1/2024).

“Insya Allah saya sebagai Wali Kota, mendapat dukungan Pak Ketua DPRD, Pak Kapolres, Pak Dandim, Bulog, Pak Jaksa, tahun 2024 ini saya pastikan Raskin tetap ada untuk 2000 KK. Tidak mungkin saya lihat-lihati warga saya yang tadinya ada anggarannya (Rastra), baru tidak ada lagi, tetap harus ada. Kalau perlu pakai uangnya Wali Kota. Kalau uangnya Wali Kota tidak cukup untuk membiayai 2.000 KK, ada Pak Ketua DPRD, ada Pak Kapolres, Dandim, Bulog, jaksa, ayo kita kumpul-kumpul uang ada masyarakat kita yang membutuhkan,” tegas Akbar Ali, sekaligus menjamin bahwa Rastra pada 2024 tetap dianggarkan oleh Pemkot Parepare.

Karena itu, Akbar Ali sudah meminta Bappeda, Dinas Sosial, dan instansi terkait lainnya untuk berkoordinasi terkait anggaran Rastra ini. Akbar Ali menegaskan, bertanggung jawab penuh terkait anggaran Rastra ini.

“Ini adalah bukti konkret betapa cintanya pemerintah kepada masyarakatnya. Saya tidak mau lihat ada warga Parepare tidak punya beras. Kalau perlu ke Rumah Jabatan Wali Kota saya kasi beras. Kita semua harus berpikir bagaimana masyarakat Kota Parepare sejahtera. Karena ini perintah Presiden Jokowi, bahwa harus semua masyarakat terlayani baik,” ungkap Akbar Ali yang juga Kepala Pusat Strategi Kebijakan Politik Hukum dan Pemerintahan Dalam Negeri, Badan Strategi Kebijakan Dalam Negeri (BSKDN) Kemendagri. (*)

Bagikan artikel ini ke :
error: