Polda Sulbar Tangkap 10 Pelaku Penyalahgunaan Sabu di Lokasi Berbeda
ONEANEWS.com – Sebanyak 10 terduga pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu berhasil diamankan Direktorat Narkotika Polda Sulbar.
Para pelaku diamankan berdasarkan terbitan 6 laporan Polisi yaitu laporan Polisi Nomor: LP/A/10,11,12,13,14,15/I/2024/SPKT. Ditnarkoba/Polda Sulbar, dengan rincian sebagai berikut.
LP/A/10/I/2024/SPKT. Ditnarkoba/Polda Sulbar tanggal 15 Januari 2024
Subdit II Ditnarkoba berhasil mengamankan MM (28) di BTN Villa Tamara Kelurahan Madatte Polman dengan barang bukti 1 saset sedang yang diduga sabu.
LP/A/11/I/2024/SPKT Ditnarkoba/Polda Sulbar Selasa tanggal 16 Januari 2024
Subdit II mengamankan ABR (69) dan ASR (38) di depan terminal lama Polewali dengan barang bukti 9 saset isi kristal bening diduga sabu.
LP/A/12/I/2024/SPKT. Ditnarkoba/Polda Sulbar Jumat tanggal 19 Januari 2024
Subdit II lagi-lagi memboyong para pengguna narkotika sebanyak Tiga orang dengan inisial masing-masing AK, AS (33) dan S (32) dengan mengamankan barang bukti 1 saset kecil yang diduga sabu.
LP/A/13/I/2024/SPKT. Ditnarkoba/Polda Sulbar Jumat tanggal 19 Januari 2024
Subdit II kembali menunjukkan ketajamannya dengan mengamankan dua terduga pengguna sabu inisial MK (23) dan PL (23) di Kelurahan Sugiwaras Kecamatan Wonomulyo Polman.
Dari tangan kedua terduga pengguna sabu tersebut diamankan barang bukti 2 Sachet kecil isi kristal bening diduga sabu.
LP/A/14/I/RES.4.2/2024/SPKT. Ditnarkoba/Polda Sulbar Kamis tanggal 18 Januari 2024
Lokasi di BTN Villa Tamara Kelurahan Matakali Kabupaten Polman, Tim Subdit I mengamankan AA (33) dengan barang bukti sabu dalam potongan pipet.
LP/A/15/I/2024/SPKT. Ditnarkoba/Polda Sulbar Jumat tanggal 19 Januari 2024
Bertempat di Dusun Tololo Desa Tololo Kecamatan Tinambunan Polman Subdit III mengamankan AN dengan barang bukti 4 sachet ukuran sedang yang diduga berisi sabu.
Selain mengamankan barang bukti berupa sabu beserta alatnya, polisi juga mengamankan masing-masing handphone milik terduga pelaku dan kendaraan bermotor.
Dir Narkoba Polda Sulbar Kombes Pol Christian Rony Putra mengungkapkan, pihaknya akan terus berkomitmen dalam memberantas persoalan narkoba di Sulbar.
“Ya kita harap upaya penangkapan yang terus dilakukan akan menjadi efek jerah sehingga tidak ada lagi yang akan coba-coba dengan barang haram tersebut,” ungkap dia kepada wartawan ,Rabu (24/1/2024).
Atas perbuatannya, masing-masing terduga pelaku pengguna sabu itu dijerat dengan pasal 114 ayat 1 dan pasal 112 ayat 1 undang-undang Nomor 35 tahun 2009. (*)
Reporter: Fajar Ahmad