Hacker Dunia Akhirnya Ditangkap, Dihukum 20 Tahun Penjara

Hacker Dunia Akhirnya Ditangkap, Dihukum 20 Tahun Penjara
Ilustrasi hacker. (Foto: iStockphoto/tanawit sabprasan)

ONEANEWS.com – Seorang Hacker, Conor Brian Fitzpatrick dijatuhi hukuman 20 tahun. Hukuman itu karena dia yang dikenal dengan nama Pompurin mengoperasikan forum peretasan populer Breach Forums.

Sebelumnya, pemerintah Amerika Serikat (AS) menuntut Fitzpatrick selama 188 bulan hukuman penjara atau 15,7 tahun. Akhirnya pengadilan memutuskan hukuman penjara dan 20 tahun pembebasan yang diawasi.

Sebagai bagian dari ketentuan hukuman, Fitzpatrick akan menjalani dua tahun pertama sebagai tahanan rumah. Termasuk dalam hukuman adalah menggunakan pelacakan GPS serta menerima perawatan kesehatan mental.

Selain itu, dia tak diperbolehkan menggunakan internet pada tahun pertamanya. Petugas juga diizinkan menginstal software pemantauan di komputernya.

“Terdakwa tidak boleh memiliki akses internet dalam tahun pertama setelah pembebasannya,” tulis putusan hukum, dikutip, Selasa (22/1/2024).

Setelah tahun pertama, Fitzpatrick dilarang melakukan penjualan maupun menawarkan barang apapun di internet. Larangan ini berlaku bagi orang atau badan lain.

“Setelah tahun tersebut tergugat tidak boleh menjual atau menawarkan menjual barang apapun di internet untuk orang atau entitas tanpa persetujuan awal dan izin dari pengadilan atau petugas masa percobaan. Termasuk, tidak terbatas pada, menjual barang pada situs lelang,” jelas putusan tersebut.

Fitzpatrick juga diwajibkan membayar ganti rugi atas kerugian korban. Jumlahnya akan diumumkan nanti.

Breach Forums merupakan forum hacker besar yang bertahan setahun setelah diluncurkan. Kemunculannya tak lama setelah Raid Forums, situs lainnya, dibubarkan penegak hukum Maret 2022 lalu.

Nama Breach Forums juga cukup dikenal karena menjadi tempat Bjorka, pihak yang mengaku memiliki dan menjual banyak data lembaga serta beberapa tokoh Indonesia. Mulai dari registrasi SIM prabayar, BPJS Kesehatan, dan Peduli Lindungi. (*)

Bagikan artikel ini ke :
error: