Penjelasan dan Fungsi Formulir C1 dalam Pemilu

Penjelasan dan Fungsi Formulir C1 dalam Pemilu
Penjelasan dan Fungsi Formulir C1 dalam Pemilu. (Foto: iStockphoto/bizoo_n)

ONEANEWS.com – Pencoblosan atau pemungutan suara Pemilu 2024 dilaksanakan di tempat pemungutan suara (TPS), pada 14 Februari 2024.

Pada saat hari pemungutan suara, salah satu jenis formulir Pemilu yang tersedia di TPS adalah model C1. Berikut pengertiannya, dikutip detikcom, Senin (22/1/2024).

Apa itu Formulir C1 Pemilu 2024?

C1 adalah jenis formulir yang berkaitan dengan penghitungan suara Pemilu 2024. Menurut informasi resmi dari KPU RI, berikut rincian tentang formulir C1 Pemilu.

Model C1-KWK: Sertifikat hasil dan rincian penghitungan suara di TPS.

Model C1-PPWP: Sertifikat hasil penghitungan suara pasangan calon presiden dan wakil presiden.

Model C1-DPR: Sertifikat hasil penghitungan suara calon anggota dewan perwakilan rakyat.

Model C1-DPD: Sertifikat hasil penghitungan suara calon anggota dewan perwakilan daerah.

Model C1 Plano: Catatan hasil penghitungan suara.

Daftar Perlengkapan Pemilu di TPS

Perlengkapan Pemilu 2024 yang harus tersedia di TPS diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) 14 Tahun 2023 tentang Perlengkapan Pemungutan Suara, Dukungan Perlengkapan Lainnya, Dan Perlengkapan Pemungutan Suara Lainnya Dalam Pemilihan Umum.

Mengutip dari Pasal 3 PKPU Nomor 14 Tahun 2023, berikut daftar perlengkapan pemungutan suara Pemilu di TPS.

1. Kotak Suara

Kotak suara digunakan untuk menyimpan perlengkapan pemungutan suara dan dukungan perlengkapan lainnya. Kotak suara pada TPS disediakan 5 kotak suara yang digunakan untuk Pemilu:

a. Presiden dan Wakil Presiden;

b. anggota DPR;

c. anggota DPD;

d. anggota DPRD provinsi; dan

e. anggota DPRD kabupaten/kota.

2. Surat Suara

Surat suara merupakan sarana yang digunakan oleh pemilih untuk memberikan suara pada Pemilu. Jenis surat suara terdiri atas surat suara Pemilu:

a. Presiden dan Wakil Presiden;

b. anggota DPR;

c. anggota DPD;

d. anggota DPRD provinsi; dan

e. anggota DPRD kabupaten/kota.

3. Tinta

Tinta digunakan oleh Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS)/KPPSLN untuk memberi tanda khusus bagi pemilih yang telah memberikan suara di TPS/TPSLN. Jumlah tinta yang disediakan pada setiap TPS/TPSLN sebanyak 2 botol.

4. Bilik Pemungutan Suara

Bilik pemungutan suara digunakan untuk menjamin kerahasiaan Pemilih dalam melakukan pemungutan suara. Jumlah bilik pemungutan suara yang disediakan sebanyak 4 buah pada setiap TPS/TPSLN.

5. Segel

Segel dalam pemungutan suara digunakan untuk menyegel:

a. sampul kertas berisi surat suara;

b. sampul kertas berisi formulir untuk berita acara dan/atau sertifikat;

c. sampul kertas berisi salinan DPT (Daftar Pemilih Tetap);

d. lubang kotak suara; dan

e. lubang kunci gembok atau alat pengaman lainnya.

6. Alat untuk Mencoblos Pilihan

Alat untuk mencoblos pilihan terdiri atas 1 set berupa:

a. paku untuk mencoblos;

b. bantalan atau alas coblos; dan

c. meja.

7. TPS/TPSLN (TPS Luar Negeri)

TPS/TPSLN digunakan untuk melaksanakan pemungutan dan penghitungan suara. TPS/TPSLN juga harus memberikan kemudahan akses bagi penyandang disabilitas. Pembangunan TPS/TPSLN dilaksanakan oleh KPPS/KPPSLN bekerja sama dengan masyarakat. (*)

Bagikan artikel ini ke :
error: