Sudah Ditertibkan Tapi Dipasang Lagi, Bawaslu Parepare Tegur Pemilik APK yang Langgar Aturan 

Sudah Ditertibkan Tapi Dipasang Lagi, Bawaslu Parepare Tegur Pemilik APK yang Langgar Aturan 
Sudah Ditertibkan Tapi Dipasang Lagi, Bawaslu Parepare Tegur Pemilik APK yang Langgar Aturan. (Foto: Andi Ukki/Husnil)

ONEANEWS.com – Ratusan Alat Peraga Kampanye (APK) baik itu baliho, spanduk, maupun banner dari pasangan capres-cawapres maupun caleg, bertebaran di titik-titik yang dilarang.

Dari pantauan di beberapa titik, APK tersebut sengaja dipasang di tempat-tempat seperti di pohon dengan cara dipaku, diikat di tiang listrik, di badan jalan, hingga di pagar Lapangan Andi Makkasau.

“Adanya beberapa APK yang terpasang kembali yang ditertibkan di lokasi itu, dan ada beberapa yang terpasang kembali oleh LO atau tim dari peserta pemilu,” ujar Ketua Bawaslu Kota Parepare, Muhammad Zainal Asnun kepada wartawan, Jumat (19/1/2024).

Bawaslu pun langsung menindaklanjuti laporan masyarakat adanya APK tersebut di titik yang tidak dibolehkan.

“Bawaslu langsung tindaklanjuti. Kita berkomunikasi dengan Satpol PP untuk dilakukan penertiban terkait hal itu,” ujar dia.

Namun, sebelumnya, Bawaslu juga telah menginstruksikan Panwascam agar menghubungi LO yang bersangkutan.

“Tapi sebelumnya kami sudah instruksikan ke teman-teman Panwaslu Kecamatan untuk menghubungi LO yang bersangkutan agar ditertibkan sendiri,” terangnya.

“Kami juga paham alat peraga itu pasti ada biaya yang digunakan. Kami juga melakukan pencegahan agar tidak ada kerugian,” imbuh Zainal.

Sudah Ditertibkan, APK Masih Bertebaran di Titik Terlarang

Bawaslu bersama Satpol PP Parepare telah melakukan penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) di titik-titik yang tidak dibolehkan dalam aturan kampanye pemilu.

Kendati demikian, APK tersebut masih saja bertebaran di titik -titik yang dilarang.

“Ini juga menjadi pertanyaan bagi kami di Bawaslu, kenapa APK itu masih dipasang di tempat yang dilarang. Sedangkan masa kampanye ini sudah satu bulan berlalu, itu teman-teman Satpol PP dan dengan Bawaslu melakukan penertiban terutama di pohon, tiang listrik dan sarana umum lainnya,” ucap Zainal.

“Tapi kami juga tidak tahu, kenapa masih dipasang di tempat itu (terlarang). padahal di hari sebelumnya tempat itu steril, tempat itu bersih, di pohon-pohon tidak ada melekat alat peraga,” tambahnya.

Bawaslu kembali mengimbau peserta pemilu agar tidak lagi memasang APK di tempat yang tidak dibolehkan. Terlebih, APK yang sebelumnya sudah ditertibkan atau diinformasikan agar dipindahkan.

“Kami mengimbau kepada teman-teman peserta pemilu untuk taat aturan, taat regulasi. Karena ini tidak berhenti kami berikan imbauan secara lisan, surat imbauan yang sudah bertumpuk-tumpuk. Masalah APK ini kan ada aturannya terutama tidak boleh di pohon, tiang listrik, sarana umum, tempat ibadah, perkantoran milik pemerintah itu jelas dilarang. Perwali-nya juga ada. Makanya Satpol PP itu tidak berhenti turun penertiban,” jelas Zainal.

“Sementara teman-teman (Bawaslu) mengimbau ke LO untuk menertibkan sendiri dan dalam waktu dekat Satpol PP akan turun melakukan penertiban,” tandas Zainal. (*)

Bagikan artikel ini ke :
error: