Bawaslu Mengaku Kesulitan Awasi Dana Kampanye karena Dibatasi KPU

Bawaslu Mengaku Kesulitan Awasi Dana Kampanye karena Dibatasi KPU
Ilustrasi dana kampanye pemilu 2024. (Foto: iStockphoto/Kanur Ismail)

ONEANEWS.com – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI mengaku kesulitan dalam melakukan pengawasan terhadap penyampaian Rekening Khusus Dana Kampanye (RKDK) dan Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) peserta Pemilu 2024.

Alasannya karena akses pengawasan Bawaslu terhadap RKDK dan LADK dibatasi oleh KPU.

“(Kami) Dibatasi dalam mengakses pembacaan data Laporan Dana Kampanye yang ada pada Sistem Informasi Kampanye dan Dana Kampanye (Sikadeka) oleh KPU,” ujar Anggota Bawaslu RI, Puadi melalui keterangannya, Rabu (17/1/2024).

Padahal KPU telah memberikan akses pembacaan laporan dana kampanye di Sikadeka. Akan tetapi, pembacaan laporan dana kampanye itu tidak dapat dilakukan oleh Bawaslu di seluruh tingkatan.

“(Ini) Menyebabkan tugas pengawasan tidak dapat dilaksanakan secara maksimal,” ujar Puadi.

Meskipun Bawaslu sebetulnya telah mengikuti prosedur yang ditentukan dalam Pasal 109 Peraturan KPU Nomor 18 Tahun 2023 tentang Dana Kampanye Pemilu.

Dengan aturan itu, Bawaslu pun telah melakukan pengajuan permohonan akses Sikadeka kepada KPU.

“Namun pada faktanya, Bawaslu di seluruh tingkatan tidak mendapatkan akses pembacaan data Laporan Dana Kampanye pada Sikadeka meskipun telah menempuh prosedur yang ditentukan,” terang Puadi.

Dia mengungkapkan bahwa Bawaslu mendapati KPU mengeluarkan surat nomor 1395/PL.01.7-SD/05/2023 tertanggal 25 November 2023 terkait Persetujuan Akses Laporan dana Kampanye Calon Anggota DPD.

Dalam surat tersebut terdapat informasi yang dikecualikan dalam laporan dana kampanye, sehingga membutuhkan persetujuan secara tertulis dari calon anggota DPD agar informasi dapat diakses oleh Bawaslu.

Kendati demikian, Bawaslu menilai informasi yang dikecualikan dalam tahapan kampanye dan dana kampanye itu menyangkut informasi hak-hak pribadi warga negara telah diberikan persetujuan oleh calon anggota DPD berdasarkan dokumen persetujuan akses laporan dana kampanye kepada Bawaslu.

“Dokumen persetujuan akses laporan dana kampanye kepada Bawaslu beserta seluruh informasi di dalamnya seharusnya menjadi informasi yang dikuasai oleh Bawaslu. Sebab, dokumen tersebut diwajibkan untuk disampaikan kepada Bawaslu secara tertulis oleh calon anggota DPD,” jelas Puadi.

“Akan tetapi pada faktanya hingga saat ini dokumen terkait hal tersebut belum disampaikan kepada Bawaslu,” tambahnya. (*)

Bagikan artikel ini ke :
error: