Wakajati Sulsel Ikuti Secara Virtual Ekspos Perkara Pengajuan Restoratif Justice di Sidrap dan Jeneponto

Wakajati Sulsel Ikuti Secara Virtual Ekspos Perkara Pengajuan Restoratif Justice di Sidrap dan Jeneponto
Wakajati Sulsel Ikuti Secara Virtual Ekspos Perkara Pengajuan Restoratif Justice di Sidrap dan Jeneponto.(foto: Kejati Sulsel)

ONEANEWS.com – Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Zet Tadung Allo, SH.,MH mengikuti dua ekspose perkara untuk dimohonkan persetujuan Restorative Justice (RJ).

Kegiatan diikuti secara virtual di bertempat di Ruang Rapat Pimpinan lantai 2 Kantor Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Selasa (16/1/2024).

Ekspose Perkara untuk Penghentian Penuntutan dilakukan secara virtual yang dihadiri oleh Direktur Tindak Pidana Terhadap Orang dan Harta Benda Agnes Triani, S.H.,M.H., Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan Zet Tadung Allo, S.H,M.H, Asisten Tindak Pidanan Umum Kejati Sulsel Zuhandi, S.H.,M.H. Koordinator Pidum, Para Kasi dan Jaksa Fungsional Pada Bidang Tindak Pidana Umum Kejati Sulsel, Kepala Kejaksaan Negeri Sidrap dan Kepala Kejaksaan Negeri Jeneponto.

Adapun Perkara Tindak Pidana yang dimohonkan Restorative Justice (RJ), yaitu;

Kejaksaan Negeri Sidrap mengajukan 1 Perkara untuk dimohonkan Restorative Justice (RJ) yaitu Perkara Tindak Pidana Penggelapan melanggar Pasal 372 KUHP atau Pasal 378 KUHP.

Perkara tersebut dilakukan oleh Tersangka Adriani Putri alias Yani Binti Rahim (36 tahun) terhadap korban atas nama Andi Bunga Tasnia alias Andi Rasnia (26 tahun).

Adapun alasan permohonan RJ oleh pihak Kejaksaan Negeri Sidrap karena Tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana dan bukan residivis, Tindak pidana yang disangkakan terhadap tersangka, diancam dengan pidana penjara tidak lebih dari 5 tahun.

Tersangka telah mengembalikan kepada saksi korban seluruh kerugian saksi korban sebesar Rp 4 juta sebagaimana yang telah disepakati oleh tersangka dengan saksi korban.

Terpenuhinya persyaratan sesuai Surat Edaran Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Nomor: 01/E/EJP/02/22022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif pada huruf E angka 2 a. Pasal 5 ayat (2) untuk tindak pidana terkait harta benda.

Dapat dilakukan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif, jika tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana dan ditambah dengan satu syarat prinsip lainnya, yaitu tindak pidana hanya diancam dengan pidana denda atau pidana penjara tidak lebih dari 5 Tahun.

Saksi korban telah memaafkan perbuatan tersangka dan telah ada perdamaian kedua belah pihak.

Kemudian, yang kedua adalah Kejaksaan Negeri Jeneponto mengajukan 1 (satu) Perkara untuk dimohonkan Restorative Justice (RJ) yaitu Perkara Tindak Pidana yang Melanggar Pasal 362 KUHP sub Pasal 480 ayat (1) KUHP.

Perkara dilakukan oleh Tersangka Ruslan Alias Ullang Bin Pasi (39 tahun) terhadap korban atas nama Korban Jamaluddin Bin Hasanuddin (41 tahun). Adapun alasan permohonan RJ oleh pihak Kejaksaan Negeri Jeneponto.

Tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, tindak pidana yang disangkakan terhadap tersangka, diancam dengan pidana penjara tidak lebih dari 5 Tahun.

Tersangka sudah menikmati hasil kejahatan, namun barang yang dicuri oleh tersangka tersebut disita menjadi barang bukti yang nantinya akan dikembalikan kepada Saksi korban, terpenuhinya persyaratan sesuai Surat Edaran Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Nomor: 01/E/EJP/02/22022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif pada huruf E angka 2 a. Pasal 5 ayat (2) untuk tindak pidana terkait harta benda.

Dapat dilakukan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif, jika tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana dan ditambah dengan satu syarat prinsip lainnya, yaitu tindak pidana hanya diancam dengan pidana denda atau pidana penjara tidak lebih dari 5 Tahun.

Saksi korban juga telah memaafkan perbuatan tersangka dan telah ada perdamaian kedua belah pihak.

Wakajati Sulsel, Zet Tadung Allo berpesan bahwa keadilan restoratif merupakan penyelesaian perkara tindak pidana dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku/korban, dan pihak lain yang terkait untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula, dan bukan pembalasan.

Ekspose Perkara untuk Penghentian Penuntutan dilakukan secara virtual yang dihadiri oleh Direktur Tindak Pidana Terhadap Orang dan Harta Benda Agnes Triani, S.H.,M.H., Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan Zet Tadung Allo, S.H,M.H, Asisten Tindak Pidanan Umum Kejati Sulsel Zuhandi, S.H.,M.H. Koordinator Pidum, Para Kasi dan Jaksa Fungsional Pada Bidang Tindak Pidana Umum Kejati Sulsel, Kepala Kejaksaan Negeri Sidrap dan Kepala Kejaksaan Negeri Jeneponto. (*)

Bagikan artikel ini ke :
error: