Polisi Tangkap Pemerkosa Penghuni Kos di Pinrang

Polisi Tangkap Pemerkosa Penghuni Kos di Pinrang
Polisi Tangkap Pemerkosa Penghuni Kos di Pinrang. (Foto: Suardi)

ONEANEWS.com – Team Crime Fighter Resmob Polres Pinrang menangkap IW (21 tahun), pria yang diduga memperkosa HN (20 tahun) penghuni salah satu rumah kos di Kelurahan Temmassarangnge, Kecamatan Paleteang Kabupaten Pinrang.

Kasat Reskrim Polres Pinrang Iptu Akhmad Risal mengatakan, setelah menjalani pemeriksaan, IW ditetapkan sebagai tersangka kasus tersebut. “Sudah ditetapkan sebagai tersangka,” kata dia di ruang kerjanya Senin (15/1/2024).

Dia mengatakan, saat kejadian tersangka bersama temannya mendatangi kamar kos korban dengan dalih mencari seseorang. “Kejadian itu terjadi pada 5 Januari lalu,” sebut dia.

Informasi yang dihimpun menyebutkan, saat itu korban berada dikamar kost yang berada di lantai dua. Saat itu korban sedang duduk-duduk, lalu tidak lama kemudian tiba-tiba ada yang mengetuk pintu kamar korban.

Korban kemudian membuka pintu kamar dan melihat 2 orang laki-laki yang korban tidak ketahui. Setelah itu korban langsung bertanya kepada mereka dengan kata “kita (kamu) cari siapa”?.

Tersangka kemudian menjawab di mana EA (seseorang). Namun korban menjawab EA sudah pulang.

Mendapat informasi itu, tersangka dan rekannya langsung masuk ke kamar korban dan duduk di kasur di samping korban.

Kemudian saat itu tangan tersangka memegang belakang korban, sehingga saat itu korban sudah merasa jengkel. Tersangka lalu berdiri mengunci pintu kamar dan kembali mendekati korban.

Tersangka tiba-tiba mendorong korban ke belakang, sehingga korban terbaring di kasur dan korban sempat menangis.

Bukannya kasihan, tersangka justru menutup mulut korban dan mencekik leher korban dengan menggunakan tangannya.

Tangan tersangka kemudian membuka paksa pakaian yang dikenakan korban dan melampiaskan syahwat setannya.

Sementara rekan tersangka yang masih dalam pengejaran itu, juga hendak melakukan hal yang sama .

Namun saat tersangka hendak mengenakan pakaiannya, korban berusaha kabur dan meminta pertolongan ke tetangga kamar kosnya.

Akhmad Risal mengatakan, polisi menyita pakaian dalam korban dan seprei yang digunakan saat kejadian sebagai barang bukti.

“Tersangka yang diamankan saat ini merupakan residivis yang baru bebas pada Desember 2023 lalu,” ungkap dia.

Atas perbuatannya tersangka diancam hukuman 12 tahun kurungan. (*)

Reporter: Suardi

Bagikan artikel ini ke :
error: