Pimpinan DPRD Apresiasi Kinerja PJ Wali Kota Akbar Ali

Pimpinan DPRD Apresiasi Kinerja PJ Wali Kota Akbar Ali
Pimpinan DPRD Apresiasi Kinerja PJ Wali Kota Akbar Ali. (Foto: istimewa)

ONEANEWS.com – Komitmen dan langkah-langkah yang dilakukan Pj Wali Kota Parepare, Akbar Ali dalam membenahi keuangan daerah termasuk menyelesaikan utang pihak ketiga, menuai apresiasi positif dari Wakil Ketua DPRD Parepare, M Rahmat Sjamsu Alam (RSA).

Salah satu yang sangat diapresiasi Rahmat adalah Pemerintah Kota Parepare di bawah kepemimpinan Akbar Ali, mulai membayar utang pihak ketiga pembangunan Pasar Semi Modern Lakessi kepada BUMN konstruksi, PT Hutama Karya (HK) Persero.

Kewajiban Pemkot Parepare membayar utang senilai Rp11,6 miliar itu sudah diikat dalam putusan Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) bernomor 41040/IV/ARB-BANI/2018 tertanggal 31 Januari 2019, yang ditindaklanjuti oleh penetapan eksekusi Pengadilan Negeri Parepare bernomor 10/Pdt.Eks/2020/PN Parepare tertanggal 13 November 2020. Namun selama ini Pemkot belum pernah membayar utang tersebut.

“Tahun 2024 ini, Pemerintah Kota melalui Pj Wali Kota sudah melakukan pembayaran cicilan utang terkait Pasar Lakessi ke Hutama Karya, senilai Rp11 miliar yang dibayarkan Rp500 juta setiap tahunnya,” ungkap politisi berakronim RSA ini, Jumat (12/1/2024).

Rahmat mengemukakan, langkah-langkah yang dilakukan Pj Wali Kota ini adalah untuk memperbaiki kondisi keuangan daerah. Sehingga ke depan siapapun Wali Kota Parepare sudah tidak begitu terbebani kondisi keuangan daerah.

“Ini salah satu juga komitmen Pemerintah Daerah selesaikan utang kepada Hutama Karya, utang Pasar Lakessi yang belum pernah terbayarkan. Karena sudah mempunyai kekuatan hukum. Alhamdulillah tahun ini sudah dianggarkan untuk dibayar Rp 500 juta pertahun,” kata Ketua DPC Partai Demokrat Parepare ini.

Ketua MD KAHMI Parepare ini pun menilai Pj Wali Kota Akbar Ali sudah melakukan langkah positif, langkah baik untuk membenahi keuangan Pemkot Parepare ke depan, tandasnya. (*)

Bagikan artikel ini ke :
error: