KPU Parepare Target Sorlip Surat Suara Pemilu 2024 Rampung Hari Ini
ONEANEWS.com – Pemilu 2024 akan berlangsung pada 14 Februari 2024, atau satu bulan dari sekarang. KPU Kota Parepare masih melakukan penyortiran dan pelipatan (sorlip) surat suara, Minggu (14/1/2024).
KPU Parepare menargetkan proses sorlip akan rampung hari ini. Guna melanjutkan proses selanjutnya menuju pemilu 2024.
Sebanyak petugas sorlip masih berjibaku dalam menuntaskan tugas. Sorlip dilakukan di Gudang Logistik KPU Parepare mulai pukul 08.00-23.00 WITA secara bergantian atau sif.
“96 orang (petugas sorlip). Dua sif, pagi dan malam. Pukul 08.00-17.00 WITA, dan pukul 19.00-23.00 WITA,” kata Anggota KPU Parepare, Ilham Muchtar yang ditemui di Kantor KPU Parepare, tadi malam.
Ketua KPU Kota Parepare, Muhammad Awal Yanto mengatakan, proses sorlip dipastikan akan rampung hari ini
“Selesai per hari ini,” kata dia yang dihubungi, Minggu (14/1/2024).
Awal menjelaskan, surat suara cacat atau rusak dibuatkan berita acara oleh KPU Parepare, kemudian pengajuan pergantian.
“Dibuatkan berita acara. Baru tiga, DPRD Provinsi, DPD, dan PWP (Presiden dan Wakil Presiden),” jelas dia saat ditemui tadi malam di Kantor KPU Parepare.
KPU Parepare masih menunggu hasil sorlip untuk surat suara jenis DPRD kota dan DPR RI.
“Dibuatkan juga berita acara kalau ada surat suara rusak,” kata dia.
“Kami upload di aplikasi Sistem Informasi Logistik atau Silog ke KPU RI untuk pengajuan pergantian (surat suara rusak). Setelah itu, penyedia melihat, dia bawakan pergantiannya,” imbuh Awal.
Pergantian surat suara yang cacat dilakukan oleh penyedia pada tanggal 16 hingga 17 Januari 2024. KPU Parepare menunggu hasil sorlip untuk surat suara jenis DPRD kota dan DPR RI.
“16-17 Januari pergantian (surat suara rusak). Terakhir input (pengajuan pergantian) hari Senin,” ujar Awal.
Sementara ini, surat suara yang cacat atau rusak sebanyak 10.456 meliputi, PWP 133, DPD 291, dan DPRD Provinsi 10.032. Jumlah tersebut berdasarkan hasil sortir 336.045 surat suara semetara (PWP, DPD, dan DPRD Provinsi).
Awal menambahkan, semua surat suara yang rusak nantinya akan dimusnahkan menjelang hari pencoblosan.
“Kalau surat suara rusak dalam aturan, nanti dimusnahkan di sini dan disaksikan Forkopimda. H-2 sebelum pencoblosan,” tandas Awal. (*)