Tidak Selesaikan LADK, Tiga Parpol Terancam Tak Ikut Pemilu 2024 di Parepare

Tidak Selesaikan LADK, Tiga Parpol Terancam Tak Ikut Pemilu 2024 di Parepare
Kantor KPU Kota Parepare

ONEANEWS.com – Terdapat tiga partai politik (parpol) kemungkinan besar tidak bisa ikut menjadi kontestan pada Pemilihan Umum (pemilu) 2024 di Kota Parepare, Sulawesi Selatan.

Parpol tersebut yaitu, Partai Kebangkitan Nusantara (PKN), Partai Buruh, dan Partai Garuda.

Sebabnya ialah, ketiganya tidak menyampaikan atau menyelesaikan Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) ke KPU Kota Parepare, hingga tanggal 7 Januari 2024, pukul 23.59 WITA.

Khusus PKN Parepare, telah melakukan submit untuk LADK. Namun, KPU Parepare menyarankan melakukan perbaikan selama masa perbaikan, karena dinyatakan belum lengkap.

“PKN kami kembalikan karena ada yang kurang. Mereka submit. Untuk dilengkapi karena ada masa perbaikan tanggal 8 sampai 12 Januari,” ungkap Ketua KPU Kota Parepare, Muhammad Awal Yanto, yang dihubungi, Rabu (10/1/2024).

Sedangkan, untuk Partai Buruh dan Garuda memang tidak melakukan submit dalam penyelesaian LADK.

“Mereka tidak submit. Jadi tidak bisa diproses kelengkapannya. Partai buruh sama Garuda,” kata dia.

“Kami sudah laporkan ke KPU Provinsi untuk menunggu arahan,” tambah nya.

Kendati demikian, ketiga parpol tersebut juga sebenarnya tidak mendaftarkan calegnya untuk DPRD Parepare pada masa pendaftaran bacaleg tahun lalu.

“Tidak ada calegnya untuk DPRD Kota Parepare,” kata Awal.

Dari 18 parpol peserta pemilu di Parepare, 15 dinyatakan berhak menjadi kontestan pada pemilu 2024 karena telah menyelesaikan LADK. “Yang lain lengkap aman,” singkat Awal.

Termasuk, Partai Solidaritas Indonesia (PSI). Selain menyelesaikan LADK, PSI juga sebelumnya telah mendaftarkan caleg-calegnya untuk DPRD Kota Parepare. “Mereka submit (LADK),” ujar Awal.

Dihubungi terpisah, Anggota KPU Provinsi Sulsel, Hasruddin Husain menyebut bahwa aturannya sangat jelas di PKPU Nomor 18 Tahun 2023 pasal 118.

“Jelas aturannya itu. Ketentuannya pasal 118, di daerah pemilihan dia sudah dibatalkan. Daerah pemilihan Parepare,” tegas Eks Ketua KPU Kota Parepare itu, Rabu (10/1/2024). (*)

Bagikan artikel ini ke :
error: