Kabar Baik, Kontrak ASN PPPK Rencana Otomatis Diperpanjang hingga Pensiun

Kabar Baik, Kontrak ASN PPPK Rencana Otomatis Diperpanjang hingga Pensiun
Kabar Baik, Kontrak ASN PPPK Rencana Otomatis Diperpanjang hingga Pensiun. (Foto: iStockphoto/Yamtono_Sardi)

ONEANEWS.com – Kabar baik bagi Aparatur Sipil Negara Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau ASN PPPK.

Pasalnya, masa kontrak ASN PPPK bakal diperpanjang secara otomatis. Diketahui, masa kontrak ASN PPPK yaitu berkisar dari 1 hingga 5 tahun. Nantinya, ini akan langsung diperpanjang sampai batas usia pensiun (BUP).

ASN PPPK saat ini dikontrak oleh pemerintah mulai dari 1 hingga tahun tergantung instansinya. Selama dalam masa kontrak PPPK akan terus berstatus sebagai ASN.

Meski begitu, panjangnya proses untuk perekrutan ASN PPPK membuat pemerintah mulai mengajukan perpanjangan masa kontrak.

Hal ini secara tegas disampaikan Kemendikbud melalui NunuK Suryani pada raker bersama Kemenpan RB beberapa waktu lalu.

Nunuk Suryani mengatakan agar kiranya pemerintah bisa merevisi peraturan pemerintah atau PP.

“Kemungkinan untuk merevisi PP 49 tahun 2018,” ujar Dirjend GTK Kemendikbud tersebut.

Secara khusus Nunuk mengatakan agar masa kontrak ASN PPPK langsung otomatis diperpanjang.

“Agar guru PPPK tidak lagi perlu perpanjangan kontrak,” kata dia.

Sementara jika mengacu pada batas usia pensiun (BUP) PNS khususnya guru masuk dalam kategori jabatan fungsional.

Sehingga batas usia pensiunnya adalah umur 60 tahun bagi pejabat pimpinan tinggi dan pejabat fungsional madya.

Usulan tersebut sudah disampaikan namun keputusan akhir tetap menunggu kebijakan resmi dari pemerintah.

Sampai tulisan ini dibuat keputusan dari usulan Nunuk Suryani ini belum juga diterbitkan. (*)

Bagikan artikel ini ke :