Pendaftaran PTPS di Parepare Diperpanjang, Cek TPS yang Masih Kosong Pendaftar

ONEANEWS.com – Bawaslu Kota Parepare perpanjangan masa pendaftaran Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) Pemilu 2024. Masa perpanjangan pendaftaran mulai 7 hingga 8 Januari.
Sebagaimana diketahui, pendaftaran PTPS dibuka sejak tanggal 2 Januari hingga 6 Januari 2024 di empat kecamatan. Namun, karena jumlah pendaftar yang mengembalikan formulir belum mencukupi, maka Bawaslu Parepare memberikan perpanjangan waktu.
“Iya (perpanjangan pendaftaran). Tanggal 7 sampai 8 Januari,” ujar Ketua Bawaslu Kota Parepare, M Zainal Asnun yang dihubungi, Minggu (7/1/2024).
Setelah periode perpanjangan pendaftaran berakhir, Bawaslu melakukan seleksi. Kemudian, pengumuman lulus administrasi pada tanggal 10 Januari.
“Tahapan selanjutnya seleksi administrasi dan wawancara. Setelahnya pengumuman terpilih,” katanya.
Adapun tanggal pengumuman calon terpilih berdasarkan hasil tes wawancara yaitu pada tanggal 18 dan 19 Januari.
Tak hanya itu, ada juga tahapan pergantian calon terpilih pada tanggal 19 hingga 21 Januari.
“Kalau ada yang mengundurkan diri,” kata Zainal.
Bawaslu Parepare melakukan seleksi untuk mengisi PTPS di tiap TPS yang ada di 22 kelurahan dari 4 kecamatan.
“Satu orang di setiap TPS. Jadi jumlah yang dibutuhkan 395 orang,” ungkap Zainal.
Bagi yang dinyatakan lolos akan dilantik sebagai PTPS pada tanggal 22 Januari. Mereka juga akan mengikuti tahapan pelatihan sebelum akhirnya ditugaskan di Tempat Pemungutan Suara pada hari pemilihan.
Berikut Kecamatan yang melakukan perpanjangan pendaftaran PTPS di 120 TPS:
1. Kecamatan Soreang 19 TPS
- Bukit Harapan, TPS 23, 24, 25, dan 30
- Bukit Indah, TPS 1,3, dan 5
- Watang Soreang, TPS 1, 3, 4, dan 16
- Ujung Lare, TPS 1, 2, dan 4
- Ujung Baru, TPS 10, 11, 13, dan 14
- Kampung Pisang, TPS 2
2. Kecamatan Ujung 24 TPS
- Lapadde, TPS 5, 6, 7, dan 30
- Ujung Bulu, TPS 13
- Labukkang, TPS 2, 4, 7, 8, 12, 13, 14, 16, 17, 18, dan 19
- Mallusetasi, TPS 5, dan 6
- Ujung Sabbang, TPS 4, 5, 6, 7, 8, dan 9
3. Kecamatan Bacukiki Barat 54 TPS
- Kampung Baru, TPS 1, 6, 9, 10 11, 12 dan 13
- Sumpang Minangae, TPS 1, 4, 5, 6, 8, dan 13
- Lumpue, TPS 1, 2, 3, 4, 5, 12, 15, 16, 17, dan 20
- Tiro Sompe, TPS 1, 3 4, 9, 10, 15, 16, dan 18
- Bumi Harapan, TPS 2, 3, 4, 5, 6, 7, 9, 11, 12, 14, 15, 16, 25 dan 26
- Cappa Galung, TPS 1, 2 3, 4, 8, 11, 12 14 dan 18
4. Kecamatan Bacukiki 23 TPS
- Lompoe, TPS 3, 4, 8, 10, 12, 13 14, 16, 18, 21, 26, dan 28
- Galung Maloang, TPS 10, 14, dan 16
- Lemoe, TPS 1, 2, 3, dan 4
- Watang Bacukiki, TPS 3, 4, 5, dan 6
Sebagai tambahan informasi, jumlah kelurahan yang tersebar di 4 Kecamatan di Kota Parepare adalah 22 kelurahan. Sementara jumlah TPS sebanyak 395, dengan rincian:
1. Kecamatan Soreang terdapat 7 kelurahan dan 124 TPS
2. Kecamatan Bacukiki terdapat 4 kelurahan dan 64 TPS
3. Kecamatan Bacukiki Barat terdapat 6 kelurahan dan 116 TPS
4. Kecamatan Ujung terdapat 5 kelurahan dan 91 TPS. (*)