Punya Hak Pilih, 249 ODGJ di Parepare Bisa Nyoblos di Pemilu 2024
ONEANEWS.com – Sebanyak 10.968 Orang Dengan Gangguan Jiwa atau ODGJ mempunyai hak pilih di 24 kabupaten/kota Sulawesi Selatan.
Khusus di Kota Parepare, data Komisi Pemilihan Umum (KPU) kota Parepare menyebut bahwa ada 249 ODGJ yang memiliki hal pilih untuk pemilu 2024.
Hal itu diungkapkan Ketua KPU Parepare, M Awal Yanto, kepada wartawan bersama Anggota KPU Parepare, Nur Islah, Kalmasyari, dan Ilham Muchtar, di Kantor KPU Parepare, Selasa (2/1/2024).
Dia mengatakan, berdasarkan data dari KPU Provinsi dan Disdukcapil, sebanyak 249 orang sesuai dengan putusan Daftar Pemilih Tetap (DPT).
“Pemilih yang ODGJ itukan berdasarkan penetapan DPT dari disdukcapil dari provinsi yang jumlahnya 249, sesuai dengan putusan,” ujar dia.
“Kami dari KPU Kota Parepare menetapkan mengikuti perintah dari KPU Sulsel pastinya. Seperti itu jadi tetap masuk daftar pemilih tetap, karena perintah atau instruksi dari kpu provinsi,” ungkapnya.
Dia melanjutkan, ODGJ dikategorikan sebagai orang yang menderita mental atau disabilitas atau cacat mental.
“Jadi disabilitas mental itu adalah orang yang tidak bisa mengendalikan emosinya tetapi masih memiliki kesadaran, yang dibuktikan surat keterangan dokter,” lanjut Awal.
Tak hanya itu, kata Awal, ODGJ bisa mendapatkan pendampingan khusus jika ada permintaan dari si pemilih dalam pemilu ke depan.
“Pendampingan khusus tetap ada tergantung dari permintaan si pemilih, mau didampingi atau tidak,” pungkasnya. (*)