DPRD Pinrang Panggil Disdikbud soal Dugaan Jual Beli Jabatan Kepsek
ONEANEWS.com – Komisi I Bidang Pendidikan DPRD kabupaten Pinrang memanggil jajaran Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pinrang, terkait dugaan jual beli jabatan kepala sekolah di Pinrang.
Ketua komisi I DPRD Pinrang, Ilwan Sugianto mengatakan pemanggilan jajaran Dinas pendidikan dan Kebudayaan untuk dengar pendapat terkait adanya dugaan jual beli jabatan kepala sekolah.
“Jika teman-teman punya bukti bisa saja ditindaklanjuti ke ranah yang lain,” kata Ilwan saat ditemui di Gedung DPRD, Selasa (2/1/2024).
Dia mengatakan, Komisi I merekomendasikan agar permasalahan ini segera diselesaikan.
Pemanggilan jajaran Dinas Pendidikan dan Kebudayaan atas laporan A. Agustan Tjoppo ketua LSM FP2KP dan Hamka Wellu, pemimpin Redaksi Katarakyat.
Pemred Katarakyat, Hamka Wellu mengaku laporan ke wakil rakyat itu dilakukan setelah keluhan dari berbagai calon kepala sekolah atas permintaan sejumlah uang yang dilakukan oknum pejabat di dinas Pendidikan dan kebudayaan.
“Bukan hanya satu, yang mengaku dimintai uang untuk menjabat kepala sekolah,” kata dia.
Modusnya kata dia, bagi calon kepala sekolah diminta menghadap ke oknum pejabat di dinas pendidikan dan Kebudayaan. “Saat itulah, calon kepala sekolah di suruh membayar,” beber dia.
Jumlahnya nominalnya kata dia, bervariasi, tergantung dari jumlah siswa. “Kalau sekolah itu memiliki siswa 300 orang, maka dimintai sekitar Rp30 juta,” ungkap dia.
Namun kata dia, jika siswa kurang dari 300 orang, hanya diminta sekitar Rp20 juta. “Data ini saya bisa pertanggung jawabkan,” tegas dia.
Pihaknya berharap aparat penegak hukum menyelidiki dugaan mahar calon kepala sekolah untuk dinas pendidikan dan kebudayaan tersebut.
Kepala dinas pendidikan dan kebudayaan kabupaten Pinrang Andi Matjtja mengaku belum menerima laporan terkait dugaan pembayaran calon kepala sekolah tersebut. “Belum ada laporan yang masuk,” ucapnya.
Pihaknya kata dia, masih menunggu laporan calon kepala sekolah yang diminta untuk menyetor agar menduduki jabatan kepala sekolah. (*)