Nasabah Wajib Tahu, Inilah Aturan Baru Debt Collector Pinjol

Nasabah Wajib Tahu, Inilah Aturan Baru Debt Collector Pinjol
Ilustrasi Nasabah Wajib Tahu, Inilah Aturan Baru Debt Collector Pinjol. (Foto: iStockphoto/Mladen Zivkovic)

ONEANEWS.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) baru-baru ini merilis peta jalan untuk memperkuat Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi, yang melibatkan perusahaan pinjaman online atau pinjol fintech.

Roadmap ini merinci ketentuan bagi penyelenggara serta langkah-langkah perlindungan konsumen. Dalam konteks ini, penting bagi nasabah untuk memahami aturan baru terkait ‘debt collector’.

Dikutip dari CNBC Indonesia, Senin (25/12/2023), Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK Agusman mengatakan setiap penyelenggara wajib menjelaskan terkait prosedur pengembalian dana kepada debitur atau nasabahnya. Selain itu, juga terdapat ketentuan dan etika dalam proses penagihan.

“Dalam penagihan penyelenggara memastikan tenaga penagihan harus mematuhi etika penagihan,” ujarnya di Hotel Four Season Jakarta, (18/11/2023).

Selanjutnya, penyelenggara dilarang menggunakan ancaman, bentuk intimidasi, dan ha-hal negatif lainnya termasuk unsur SARA dalam proses penagihan.

Bahkan, OJK juga akan mengatur waktu penagihan bagi para penyelenggara kepada debitur maksimal hingga pukul 20.00 waktu setempat.

“Jadi tidak 24 jam. Maksimal sampai jam 8 malam,” ungkapnya.

Terakhir, Agusman juga menegaskan, para penyelenggara wajib bertanggung jawab terhadap semua proses penagihan.

Artinya, debt collector atau jasa penagih yang memiliki kontrak dengan pihak penyelenggara berada di bawah tanggung jawab penyelenggara.

“Jadi kalau ada kasus bunuh diri penyelenggara bertanggung jawab,” pungkasnya.

Adapun per Oktober 2023 outstanding kredit yang disalurkan pinjol telah mencapai Rp58,05 triliun, naik 17,66% secara tahunan (yoy).

Adapun tingkat risiko kredit macet secara agregat (TWP90) di pinjol berada pada posisi 2,89% per Oktober, atau naik sedikit dari bulan sebelumnya, 2,82%. Angka ini masih berada di bawah batas wajar yang ditetapkan sebesar 5%. (*)

Bagikan artikel ini ke :
error: