Oknum Staf Desa di Pinrang Cetak Uang Palsu
ONEANEWS.com – Seorang oknum staf Desa di Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan, memalsukan uang pecahan Rp100 ribu dan Rp50 ribu dengan cara memfoto kopi menggunakan printer.
Kasat Reskrim Polres Pinrang Iptu Akhmad Risal mengatakan, terduga pelaku AL adalah oknum staf Desa.
“Dia diamankan karena diduga memalsukan uang,” kata Iptu Akhmad Risal di kantornya, Sabtu (23/12/2023).
Dia mengatakan, uang yang dicetak menggunakan printer itu kemudian dibelanjakan kebutuhan sehari hari seperti rokok.
“Terduga pelaku menyuruh adiknya yang masih dibawa umur untuk berbelanja di warung,” ungkap dia.
Kembalian uang palsu dari warung itu lanjut dia, rencananya akan digunakan terduga pelaku untuk membayar utang.
“Sejauh ini terduga pelaku sudah tiga kali berhasil membelanjakan uang yang dicetak sendiri,” ujar dia.
Terduga pelaku AL mengaku uang palsu yang digunakan dicetak menggunakan kertas HVS biasa menggunakan printer.
Awalnya dia mencoba mencetak uang pecahan Rp50 ribu, tapi gagal. Setelah itu kata dia, kemudian mencetak pecahan Rp100 ribu.
“Dan berhasil membelanjakan uang hasil cetakan sendiri itu disebuah warung,” kata AL.
Terakhir kata dia, dirinya kembali mencetak uang pecahan Rp100 ribu dan menyuruh adiknya untuk membelanjakan di warung.
“Tapi adik saya ketangkap polisi saat membeli rokok menggunakan uang palsu tersebut,” ucap AL.
Atas perbuatannya terduga pelaku terancam hukuman 6 tahun kurungan.(*)