Tugas dan Besaran Gaji Satlinmas di TPS
ONEANEWS.com – Selain Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara, petugas ketertiban juga punya peran penting dalam Pemilu 2024 mendatang.
Umumnya, petugas ketertiban diambil dari Satuan Perlindungan Masyarakat (Satlinmas) yang sudah ada.
Berapa gaji Satlinmas pada Pemilu 2024 mendatang? Berdasarkan informasi resmi dari laman Badan Pengawas Pemilihan Umum, gaji atau honor Satlinmas untuk Pemilu 2024 mengalami sedikit kenaikan.
Berikut besaran gaji Satlinmas di TP seperti dikutip dari detik.com:
Gaji Satlinmas Pemilu 2024
Gaji untuk Satlinmas pada Pemilu 2024 mendatang adalah Rp 700.000 per orang. Honor ini naik Rp 50.000 dibandingkan Pemilu 2019 yang berada di angka Rp 650.000.
Di setiap Tempat Pemungutan Suara terdapat 2 orang Satlinmas yang bertugas. Masing-masing berada di pintu masuk dan pintu keluar TPS.
Tugas Satlinmas di TPS
Berdasarkan Buku Panduan KPPS, petugas ketertiban atau satlinmas memiliki 3 tugas utama berikut ini:
Bertugas di pintu masuk dan pintu keluar untuk menjaga ketentraman, ketertiban, dan keamanan di TPS.
Petugas di pintu masuk, mengarahkan Pemilih untuk membawa KTP-el/Suket/KK/Paspor/SIM untuk Pemilih DPT/DPTb dan KTP-el untuk Pemilih DPK, serta meneliti namanya dalam daftar Pemilih pada papan pengumuman.
Petugas di pintu keluar, memastikan Pemilih mencelupkan jarinya ke dalam tempat tinta sebelum keluar TPS.
Mekanisme Pembentukan Petugas Ketertiban TPS
Pembentukan petugas ketertiban TPS berbeda dengan KPPS yang melalui seleksi. Pasalnya, petugas ketertiban ini merupakan bantuan dari pemerintah daerah setempat.
Menurut Keputusan KPU Nomor 67 Tahun 2023 berikut ini mekanisme pembentukannya:
PPS melalui PPK mengajukan usulan kebutuhan Petugas Ketertiban TPS sejumlah 2 (dua) orang untuk setiap TPS kepada KPU Kabupaten/Kota;
KPU Kabupaten/Kota berkoordinasi dengan pemerintah kabupaten/kota mengenai kebutuhan Petugas Ketertiban TPS;
pemerintah kabupaten/kota menyampaikan persetujuan terhadap kebutuhan Petugas Ketertiban TPS kepada KPU Kabupaten/Kota;
KPU Kabupaten/Kota meneruskan persetujuan terhadap usulan kebutuhan kepada PPS;
PPS atas nama ketua KPU Kabupaten/Kota menetapkan Petugas Ketertiban TPS pada wilayah kerjanya dengan menggunakan format keputusan PPS atas nama Ketua KPU Kabupaten/Kota sebagaimana tercantum dalam Lampiran II;
Petugas Ketertiban TPS menandatangani surat pernyataan mampu melaksanakan tugas dengan baik, independen, dan tidak berpihak sebelum melaksanakan tugas; dan
Penetapan Petugas Ketertiban TPS dilaporkan kepada KPU Kabupaten/Kota melalui PPK.
Demikian informasi lengkap mengenai gaji petugas ketertiban pada Pemilu 2024 mendatang lengkap dengan tugasnya. Semoga bermanfaat! (*)